Polres Tegal Siapkan Pengaturan Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Dimulai Besok
BERI PENJELASAN - Kasat Lantas Polres Tegal jelaskan pengaturan lalin angkutan barang selama libur nataru.--
SLAWI, diswayjateng.com - Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas menyiapkan pengaturan lalu lintas jalan serta pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama momentum libur akhir tahun.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melaluiKasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, STK, SIK, MH, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal, di antaranya Ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Ruas Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, serta Ruas Jalan Nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.
“Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Desember 2025, kemudian tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, serta tanggal 2 hingga 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujarnya Kamis (18/12).
Lebih lanjut Wuri menyatakan kendaraan angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, serta bahan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.
"Namun demikian, angkutan barang yang beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," terangnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara muat, tidak melebihi batas muatan (over load), tidak menggunakan kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension), serta menaati seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelaksanaan arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Tegal dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: