Pelaku Dugaan Rudapaksa di Tanon Akhirnya Munuai Titik Terang

Pelaku Dugaan Rudapaksa di Tanon Akhirnya Munuai Titik Terang

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu saat ditemui wartawan disela sela kegiatannya.--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.com - Pelaku dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, akhirnya menuai titik terang.

Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dengan inisial AP kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Polisi telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA: 14 ASN Batang Ajukan Permohonan Cerai ke BKPSDM, Ekonomi hingga Selingkuh jadi Alasan

BACA JUGA: Bertemu Bupati, PSHT Sragen Desak Tegakkan Legalitas Sampai Tingkat Bawah

"Pelaku persetubuhan terhadap anak inisial Ap di Desa Gading sudah ditahan," ucap AKP Ardi Kurniawan.

Ardi mengatakan, penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak 10 November 2025. Dia menjelaskan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan hanya terjadi satu kali. 

Peristiwa dugaan rudapaksa itu disebut terjadi saat korban berniat membeli sampo di rumah pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku dilaporkan memberikan uang sebesar Rp100.000 dan sebuah jam tangan kepada korban. 

"Aksi persetubuhan dilakukan di rumah terduga pelaku AP di Desa Gading. Jadi kasusnya terduga pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Ap dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim.

Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya sempat diungkap oleh kerabat korban, Sardi. Saat itu pihak keluarga korban dan pelaku masih dalam proses mediasi dan pelaku belum ditahan. 

Dengan adanya penahanan ini, proses hukum terhadap kasus pencabulan anak tersebut resmi berlanjut. 

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial Ma, warga Desa Gading, Kecamatan Tanon diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial Ap, yang diperkirakan berusia 35 tahun, dilaporkan ke Polres Sragen pada Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: