Dana Desa Tahap II Macet, Honor Guru Ngaji di Sragen Terancam Kerja Bakti

Dana Desa Tahap II Macet, Honor Guru Ngaji di Sragen Terancam Kerja Bakti

Santri pondok pesantren saat melaksanakan upacara bendera--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.com

SRAGEN, diswayjateng.com - Sebanyak 73 pemerintah desa di Sragen mengalami kekhawatiran mendalam, akibat alokasi Dana Desa (DD) Tahap II macet dan belum cair. Dampak dari penundaan ini mulai terasa seperti terhambat pembangunan infrastruktur di desa. 

Salah satu contoh, Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang Prantiyono. Saat dikonfirmasi bahwa DD tahap II untuk tahun 2025 belum cair di desanya. Ia menyebut nasib pencairan DD ini sangat bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana perubahan regulasi dari Kemenkeu menjadi kunci.

BACA JUGA: RTLH 2025 Rampung, Disperkim Kabupaten Tegal Harap Program Berlanjut

BACA JUGA: Populasi Penyuka Sejenis di Sragen Bikin Geleng Kepala

Keterlambatan ini memiliki konsekuensi serius dan langsung menyentuh masyarakat, di antaranya adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur desa. Lantas yang lebih krusial, honor atau gaji guru mengaji juga tidak bisa dicairkan. 

"Kalau permasalahan di desa kami ya infrastruktur terhambat, dan hobor seperti guru ngaji belum terakomodasi, mungkin desa lain yang tidak cair ya mirip," ujarnya. 

Dia menyampaikan  di Desa Jurangjero, alokasi DD Tahap II yang bersifat non earmark yang tersendat mencapai sekitar Rp 179 juta. Angka yang signifikan bagi kas desa. Saat ini, sebanyak 73 dari 196 desa di Kabupaten Sragen harus menelan pil pahit karena alokasi Dana Desa (DD) Tahap II hingga kini belum juga cair.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pun mengaku tidak tahu pasti alasan di balik penundaan ini dan masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah pusat.

​Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pencairan dana desa merupakan nadi utama bagi pembangunan dan program kesejahteraan di tingkat desa.

​Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia membenarkan bahwa 73 desa masih belum menerima alokasi dana tahap kedua.

​"Alasannya kami menunggu dari Kemenkeu," ujar Hargiyanto. 

Sementara, ​Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, menjelaskan bahwa alokasi DD dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024. Yakni Dana Desa Earmark, Penggunaannya sudah ditentukan oleh pusat. Kemudian Dana Desa Non Earmark yang Penggunaannya di luar ketentuan pusat.

​Menurut Siswanto, dana yang sudah cair dan dieksekusi oleh desa-desa adalah DD yang bersifat earmark. Sementara, DD non earmark inilah yang kini tersendat.

​"Sragen yang non earmark belum keluar. Yang pengajuannya setelah 17 September 2025. Yang earmark-nya sudah keluar semua, sudah pelaksanaan," jelas Siswanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jetak, Sidoharjo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: