Dana Desa Tahap II Macet, Honor Guru Ngaji di Sragen Terancam Kerja Bakti
Santri pondok pesantren saat melaksanakan upacara bendera--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.com
DD Earmark ini sendiri diwajibkan untuk mendanai tujuh program prioritas. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem (termasuk Bantuan Langsung Tunai/BLT maksimal 15 persen. Penguatan Ketahanan Pangan dan Stunting. Sertai Pembangunan berbasis padat karya tunai dan pemanfaatan teknologi untuk Desa Digital.
Siswanto menambahkan bagi 73 desa lainnya, nasib alokasi DD non earmark senilai miliaran rupiah ini masih menggantung, menunggu kebijakan dan kejelasan dari Kemenkeu. Keterlambatan ini berpotensi menghambat pelaksanaan program desa yang bersifat fleksibel dan sesuai kebutuhan lokal, terutama di akhir tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
