Dispermades Kabupaten Tegal Hentikan Pembangunan Gapura Desa

Dispermades Kabupaten Tegal Hentikan Pembangunan Gapura Desa

SIDAK - Kepala Dinas Permades Teguh Mulyadi menghentikan proyek pembangunan gapura desa yang didanai DD.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya tegas ditempuh Dinas Permades dengan menghentikan sementara bangunan gapura Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD). Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat sesuai regulasi, bangunan gapura merupakan jenis bangunan yang tidak diperkenankan dibangun pemerintah Desa dengan menggunakan DD.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menegaskan bahwa  hal tersebut sesuai dengan Peraturan  Kementerian Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas pembangunan yang didanai anggaran Dana Desa

"Di sana jelas menerangkan bahwa  anggaran Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk membangun gapura desa, pagar untuk makam dan rehab lbalai desa," ujarnya.

BACA JUGA:380 Balita di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Menderita Stunting

Namun, masih saja ditemukan desa yang menggunakan DD untuk membangun gapura desa. Dalam sidak kali ini, pihaknya meminta untuk menghentikan dulu proses pembangunan gapura yang turut disaksikan BPB dan mandor. 

“Sementara kades akan kami mintai penjelasan perihal mengapa tetap memaksakan diri membangun gapura desa dengan DD," cetusnya.

BACA JUGA:Polres Tegal Patroli Bersepeda Dialogis Jelang Pemilu

Sesuai  dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. DD diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa. 

"Termasuk pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara  berkelanjutan," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pemalang Tertibkan APK yang Ada di Jalur Larangan

Menurutnya, DD juga dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan  masyarakat desa. Hingga pengembangan seni budaya lokal dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam maupun nonalam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: