Bawaslu Kabupaten Pemalang Tertibkan APK yang Ada di Jalur Larangan

Bawaslu Kabupaten Pemalang Tertibkan APK yang Ada di Jalur Larangan

MENERTIBKAN - Anggota Bawaslu bersama petugas dinas terkait melakukan penertiban APK di Jalan Jenderal Sudirman.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Badan Pengawas Pemilu (BawasluKabupaten Pemalang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalur larangan. Seperti yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dengan menurunkan APK milik calon DPR RI dan pasangan calon presiden. 

Kegiatan penertiban APK,  banyak melibatkan petugas dari pihak terkait. Diantaranya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol  dan Disperkim. Selain itu juga melibatkan kepolisian dari Polres Pemalang dan anggota TNI dari Kodim 0711 Pemalang. 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Waspadai Berita Hoaks di Medsos

Divisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Kabupaten Pemalang  Ika Indra Sanjaya mengatakan, kegiatan penertiban APK peserta Pemilu 2024  ini sudah dilakukan sebelum menasuki masa kampanye. Setelah itu, dilakukan penertertiban lagi. Seperti yang dilakukan pada hari ini,  penertiban yang kedua kalinya setelah diterbitkannya SK KPU Nomor 513 Tahun 2023 tentang titik lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK. 

Diantaranya di  Jalan Muhtar, Kiai Makmur, Alun-alun dan Jalan Jenderal Sudirman. Karena jalur tersebut merupakan jalan yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK. Penertiban APK dilakukan agar sesuai dengan SK KPU Nomor 513 Tahun 2023 tentang titik lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye. 

BACA JUGA:IIDI Gelar Peringatan HUT ke-69 dan Audensi dengan Lembaga Kesehatan

“Mengingat alat peraga kampanye yang ada di jalan - jalan itu merupakan jalur larangan, maka harus ditertibkan,"katanya.

Menurutnya, hasil penertiban APK yang baru saja dilakukan baru ada di tiga titik. Diantaranya APK yang ada di Alun-alun berupa APK caleg DPR RI.  Kemudian di depan Jogja Mal yaitu APK milik pasangan calon presiden dan wakil presiden, selain itu juga APK milik caleg DPR RI. Sedangkan satunya APK caleg DPR RI yang berada di jalan Jenderal Sudirman yang berada di depan Pasar Pagi Pemalang.

BACA JUGA:11 Hari Jelang Masa Purna, Bupati Tegal Umi Azizah Lantik 135 Pejabat

"Setelah satu persatu di tertibkan,  penertiban APK akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman Timur, tepatnya di Kelurahan Beji,"ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam melakukan penertiban APK bekerjasama dengan Panwascam setempat. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Pagi Pemalang bekerjasama dengan Panwascam Kecamatan Pemalang. Selain itu petugas dari Satpol PP, Disperkim, Polres dan Kodim 0711 Pemalang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: