Beri Penguatan Literasi Hukum dan Perlindungan Profesi Guru

Beri Penguatan Literasi Hukum dan Perlindungan Profesi Guru

Kasubsi I Intelejen Kejari Kabupaten Tegal beri pencerahan kepada pengurus dan anggota PGRI -Hermas Purwadi-

SLAWI, diswayjateng -  Upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dengan memberikan penguatan literasi hukum, dan perlindungan profesi guru pada pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Tegal.

Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten  Tegal, Yuriswandi SH MH melalui Kasi Intel merangkap humas,  Pradipta Teguh Susanto SH MH  menyatakan sosialisasi kali ini dilakukan  Kasubsi I Intelejen , Virga Rizki Pratama SH MH. " Latar belakang digelarnya sosialisasi kali ini  mengingat pendidikan butuh lingkungan yang aman, tertib dan berkeadilan," uijarnya Jumat 30 Januari 2026.

Menurutnya, guru sebagai tenaga profesional rentan menghadapi persoalan hukum. " Muncul fenomena kriminalisasi guru dalam menjalankan tugas disiplin, mendorong Kejaksaan RI berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat " cetusnya.

BACA JUGA:Tiga Dekade Berkarya, SMPN 2 Dukuhwaru Tegal Rayakan HUT ke-30

BACA JUGA:Ancaman Narkoba, Kejaksaan Demak : Kurir Tanpa Tatap Muka Marak di Kota Wali

Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan profesi guru dari kriminalisasi, mewujudkan iklim pendidikan yang aman dan nyaman, hingga memperkuat sinergi antara sekolah dan Kejaksaan.

"Selebihnya mendorong penyelesaian masalah secara adil dan humanis," ungkapnya.

Pihaknya menyebut  bahwa tindak kekerasan dalam lingkungan atau satuan pendidikan pada dasarnya bisa dilakukan oleh siapa saja, seperti guru atau pendidik melakukan kekerasan terhadap siswanya atau sebaliknya siswa melakukan kekerasan terhadap gurunya, kemudian ada juga orang tua siswa melakukan kekerasan terhadap guru/pendidik/tenaga kependidikan. 

"Perlu diketahui bahwa di dalam peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentan guru, pada pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa  guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Pemalang Tahan EHK, Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha ‎

Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi yang paling harus di garis bawahi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa adalah hukuman yang bersifat mendidik.

Kemudian bagaimana jika orang tua siswa tidak terima atas perlakuan guru terhadap anaknya dan kemudian membalas guru/pendidik dengan cara kekerasan, seperti memukul, menampar, menendang guru dan lain-lain, maka ketika guru atau pendidik di dalam melaksanakan tugasnya mengalami atau mendapatkan tindakan kekerasan oleh siswa, oleh orang tua siswa, atau dilakukan oleh orang-orang yang ada dalam satuan pendidikan, maka pada dasarnya guru juga di lindungi oleh undang-undang.  

Secara umum dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara khusus perlindungan guru terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait