Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Waspadai Berita Hoaks di Medsos

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Waspadai Berita Hoaks di Medsos

GUGUS TUGAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, membuka acara Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mewanti-wanti kepada masyarakat agar waspada terhadap isu atau berita hoaks yang beredar di media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.

"Kami minta masyarakat harus waspada. Jangan sampai kita diperalat oleh medsos, tapi kita harus menggunakan medsos dengan baik dan benar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat membuka acara Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet, di salah satu rumah makan di Jalan Raya 2 Singkil Adiwerna.

BACA JUGA:Pengelolaan Kolom Renang Bangun Tirta Kabupaten Tegal Dikerjasamakan

Harpendi berharap, generasi Z harus bisa mengambil peran. Karena secara umum, generasi Z jumlah pemilihnya lebih banyak pada Pemilu 2024.

Sejauh ini, Harpendi mengaku bahwa Bawaslu telah berupaya memberikan literasi serta pemahaman kepada generasi Z ihwal berita hoaks pada Pemilu 2024. Sosialisasi itu dilakukan melalui kampus dan sekolah menengah atas.

"Prinsipnya, kewajiban kami (Bawaslu) melakukan pengawasan," tegasnya.

BACA JUGA:IIDI Gelar Peringatan HUT ke-69 dan Audensi dengan Lembaga Kesehatan

Harpendi menyebut, bahwa peserta Pemilu banyak yang memanfaatkan media digital atau medsos untuk berkampanye. Medsos dinilai paling efektif untuk melakukan sosialisasi.

Namun demikian, akun medsos milik peserta Pemilu wajib didaftarkan ke KPU. Sehingga ketika mereka melanggar regulasi, Bawaslu akan menindaknya.

Menurut Harpendi, sejauh ini akun resmi milik peserta Pemilu belum ada yang melanggar. Justru yang berpotensi melanggar hukum adalah akun fake. Mereka cenderung menyebarkan berita hoaks.

BACA JUGA:11 Hari Jelang Masa Purna, Bupati Tegal Umi Azizah Lantik 135 Pejabat

"Untuk mengawasi itu semua, tentu Bawaslu punya keterbatasan. Dibatasi oleh Undang-undang. Karena itulah kami membentuk Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet ini," ujarnya.

Sementara, dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadirkan dua orang narasumber yakni, Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho yang membahas tentang Pencegahan, Monitoring dan Pelaporan Hoaks Pemilu 2024, kemudian Kapolres Tegal yang diwakilkan kepada Kaur Binmas Ipda SM Sinaga yang membahas soal Hoaks dan Isu Sara dalam Pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: