Pinjol Indosaku Legal atau Ilegal? Kenali Ciri-cirinya Supaya Tak Terjebak Gagal Bayar

Pinjol Indosaku Legal atau Ilegal? Kenali Ciri-cirinya Supaya Tak Terjebak Gagal Bayar

Pinjol Indosaku legal atau Ilegal?--

DISWAY JATENG - Pinjol kini marak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Platfrom pinjol Indosaku legal atau ilegal? Menjadi pertanyaan umum untuk calon nasabah yang ingin menggunakan platfrom ini.

Artikel ini sudah merangkum beberapa fakta tentang status pinjol Indosaku legal atau ilegal. Bagi kamu yang belum tahu, Indosaku merupakan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.

Suku bunga yang diberikan sudah jelas transparan begitupun alamar kantor, layanan pinjaman, penagihan pinjaman, dan ketentuannya sudah jelas. Karena itu kamu tidak perlu ragu bahwa pinjol Indosaku legal atau ilegal.

Kami akan mengulas informasi data pinjol Indosaku lebih lanjut. Simak ulasan tentang pinjol Indosaku legal atau ilegal agar kamu tidak bingung jika ingin menggunakannya.

BACA JUGA: 6 Daftar Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Terbaik dengan Tenor Panjang dan Terdaftar OJK 2023

BACA JUGA: Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

Pinjol Indosaku Legal atau Ilegal?

Berikut informasi seputar kelegalan dari pinjol Indosaku.

1. Status Kelegalan Pinjol Indosaku

Sering menjadi pertanyaan apakah Indosaku legal atau ilegal? Jawabannya, Indosaku sudah memiliki izin operasi dan sudah diawasi oleh OJK.

Platfrom ini sudah memiliki izin dari OJK baik POJK atau undang-undang yang berlaku. Informasi tersebut berdasarkan dua sumber, yaitu situs resmi Indosaku di Play Store dan website resmi OJK.

2. Suku Bunga 

Bunga yang diberikan Indosaku tentu saja transparan. Karena itu, calon nasabah dapat dengan mudah melihat jumlah yang harus dibayarkan ketika mengambil plafon pinjaman.

Adanya informasi tentang suku bunga dan biaya transparan, membantu nasabah untuk menghitung kemampuan mambayar. Dengan ini kemungkinan untuk terjebak pinjaman lebih kecil, ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: