1 Calhaj Sragen Batal Berangkat ke Tanah Suci, Lantaran Meninggal Dunia

Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen Fandi Aditama--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Satu dari 887 jemaah calon haji (calhaj) Kabupaten Sragen, batal menunaikan ibadah haji tahun ini. Calon haji itu meninggal dunia karena sakit pada Selasa 8 April 2025 lalu.
Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen Fandi Aditama menyampaikan, di Kabupaten Sragen ada satu jamaah yang meninggal dunia di tanggal 8 April 2025. Posisi calhaj tersebut sudah melakukan pelunasan dan sudah siap berangkat.
"Satu jemaah meninggal dunia karena sakit. Karena di luar keinginan kita dan sudah menjadi ketetapan bahwasanya jamaah yang meninggal dunia harus dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama. Satu atas nama Ibu Rubiyem dengan alamat Sukomarto RT 4 Jetak, Kecamatan Sidoarjo," kata Fandi di kantornya.
Disampaikan Fandi, sudah menjadi ketentuan jemaah yang wafat sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada ahli waris yang berhak. Hanya saja hasil kesepakatan pihak keluarga menunda pemberangkatan tahun ini.
"Alhamdulillah dari pihak keluarga sudah datang ke kantor Kementerian Agama melaporkan bahwasanya dari pihak keluarga menyatakan nanti akan dilimpahkan dan menunda keberangkatan di tahun 2026 mendatang," ucap dia.
Lanjut dia, proses pelimpahan sepenuhnya menjadi kewenangan keluarga. Kemenag tidak bisa mencampuri urusan siapa yang akan menerima pelimpahan. Biasanya dari pihak keluarga sudah menyatakan kesepakatan siapa yang akan menerima pelimpahan.
"Dibuktikan dengan penerima pelimpahan surat kuasa yang sudah ditandatangani seluruh ahli waris. Itu yang menjadi salah satu syarat penerima pelimpahan, jadi tidak menimbulkan gugatan di belakang."
Ditanya apakah jemaah haji Sragen rata-rata diusia lansia dan risiko tinggi, Fandi tidak menampik. Karena sekitar 10-13 tahun yang lalu masyarakat mendaftar haji rata-rata ketika rampung urusan keduniaan.
"Tidak bisa kita pungkiri pendaftaran sudah 12 sampai 13 tahun yang lalu. Fan dulu itu jemaah mendaftar pasti usianya di atas 50 dan kondisi sudah mapan selesai urusan keluarga baru mendaftarkan haji. Jadi pedoman pendaftar zaman dulu seperti itu," ucapnya.
Lanjut dia, untuk jemaah haji tertua di Kabupaten Sragen atas nama Ibu Wagiyem usia 89 tahun dengan alamat Totorejo RT 19 RW 6 Desa Kedung Upit Sragen. Sedangkan jemaah haji termuda atas nama Fikri Ahmad Imanuddin dengan usia 18 tahun 8 bulan alamat Jatisari RT 17 Karangjati, Kalijambe.
"Untuk jemaah haji termuda itu penerima pelimpahan dari orang tuanya yang wafat. Kalau yang sepuh (tua) ini masuk kategori prioritas lansia. Untuk pendaftaran yang pasti bukan tahun 2012 karena prioritas yang sesuai aturan minimal sudah terdaftar 5 tahun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: