Tanah Gerak di Semarang Tak Terhindarkan, DPRD Minta Pemetaan Risiko dan Relokasi Warga Rawan
TANAH GERAK: Warga melakukan aktifitas di jalan yang mengalami tanah gerak di Jangli, Tembalang.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com – Fenomena tanah gerak yang terjadi di sejumlah wilayah Kota SEMARANG dinilai sebagai kondisi geologis yang tidak dapat dihentikan sepenuhnya. Kalangan legislatif di DPRD Kota SEMARANG mendorong pemerintah kota untuk memperkuat langkah mitigasi berbasis pemetaan risiko guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menyampaikan bahwa karakteristik geologi Semarang memang berada di zona yang rentan terhadap pergerakan tanah. Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar penanganan darurat, melainkan strategi antisipatif yang terencana dan berkelanjutan.
“Karakter geologis di Semarang memang berada di zona pergerakan tanah, sehingga fenomena ini tidak bisa dicegah sepenuhnya. Namun, harus ada langkah teknis dan mitigasi agar tidak sampai menimbulkan korban,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemerintah kota perlu segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik rawan tanah gerak, lengkap dengan klasifikasi tingkat risikonya. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan struktur maupun opsi relokasi warga di kawasan berisiko tinggi.
Ia menekankan bahwa wilayah dengan kategori risiko tinggi seharusnya dipertimbangkan untuk relokasi demi keselamatan warga. Sementara itu, daerah dengan risiko sedang hingga rendah dapat difokuskan pada penguatan kapasitas masyarakat melalui edukasi kebencanaan dan kesiapsiagaan.
“Kalau sudah dipetakan dengan jelas, maka mitigasinya juga akan tepat sasaran. Mana yang cukup dengan edukasi, mana yang memang perlu relokasi. Jangan hanya mengandalkan penanganan saat kejadian,” tegasnya.
Dini menambahkan, intervensi teknis juga dapat dilakukan pada infrastruktur publik, seperti ruas jalan yang berada di titik rawan. Penguatan struktur tanah, pemasangan pasak, maupun sistem penahan dapat menjadi opsi untuk meminimalkan kerusakan.
Namun demikian, ia menilai kawasan permukiman tetap menjadi prioritas utama. Risiko keselamatan jiwa menjadi pertimbangan mendasar sehingga kebijakan penanganan harus benar-benar komprehensif dan terkoordinasi.
Penanganan tanah gerak, lanjutnya, tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas yang membidangi tata ruang untuk pemetaan kawasan, badan penanggulangan bencana daerah untuk peningkatan kesiapsiagaan, hingga dinas perumahan dan permukiman dalam aspek intervensi fisik di lapangan.
Selain itu, ia juga menanggapi rencana pembangunan embung di sejumlah titik sebagai bagian dari program pengendalian lingkungan. Menurutnya, pembangunan embung tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena tanah gerak.
“Tanah gerak dan longsor itu berbeda. Embung berfungsi untuk menampung air larian dan membantu pengendalian banjir atau longsor tebing akibat aliran air. Namun, itu tidak secara langsung menghentikan pergerakan tanah,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah kota dapat menyusun kebijakan berbasis data geologis dan kajian risiko yang komprehensif, sehingga langkah mitigasi tidak bersifat parsial. Dengan pendekatan tersebut, potensi kerugian material maupun korban jiwa akibat tanah gerak di Kota Semarang dapat ditekan.
"Fenomena tanah gerak sendiri kerap muncul di wilayah dengan kontur perbukitan dan struktur tanah labil, terutama saat intensitas hujan tinggi. Karena itu, kewaspadaan dan kesiapan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana geologis tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: