Gubernur Jateng Konsultasi ke Kementerian LH, Dorong Zonasi Sampah Regional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol saat menerima kunjungan Gubernur Ahmad Luthfi di kantor KLHK, Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025.-Istimewa/ Umar Dani -
JAKARTA, diswayjateng.id – Permasalahan sampah di kota dan kabupaten se-Jawa Tengah menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meningkatkan pengawasan, kontrol, dan pengarahan dalam pengelolaan sampah di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat menerima kunjungan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di kantor KLHK, Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025.
Menurut Hanif, beberapa wilayah di Jateng perlu segera menuntaskan persoalan sampah..
BACA JUGA:Wali Kota Harapkan Ada Industri Pengolahan Sampah di Salatiga
“Bupati dan Wali Kota harus serius menyelesaikan pengelolaan sampah. Kami minta Gubernur turut melakukan pengawasan dan pengarahan,” ujar Hanif.
Ia juga menyepakati perlunya Gubernur mengumpulkan 35 bupati dan wali kota se-Jateng untuk mencari solusi bersama.
“Beberapa intervensi akan kami sampaikan dalam pertemuan tersebut bersama Pak Gubernur,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Semarang Lakukan Perbaikan 44 Bak Truk Sampah yang Rusak
Intervensi yang dimaksud mencakup pembangunan fasilitas waste to energy hingga pengolahan sampah di tingkat hilir.
Menanggapi hal itu, Gubernur Ahmad Luthfi menginisiasi zonasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional.
Ia menilai beberapa kabupaten/kota kini mulai mengalami kesulitan lahan untuk pembuangan sampah. Gagasan tersebut telah dikonsultasikan dengan KLHK.
BACA JUGA:Sampah di Pasar Bawang Menggunung, Bupati Tegal Gercep Lakukan Ini
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan 100 persen pengelolaan sampah pada 2029 dan minimal 50 persen pada 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: