Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

Diuber Debt Collector, Begini Cara Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan, Tidak Sembarangan!

caradc mengaih hutang nasabah yang benar--foto tribun jakarta

DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan Financial Technology (Fintech).

Roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk etika dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Yang berarti debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.

BACA JUGA:Ini Risiko Galbay Shopee Paylater, Waspada Didatangi DC Lapangan ke Rumah!

Kehadiran penagih utang atau debt collector kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Bahkan ancaman tersebut tidak hanya dilayangkan ke nasabah yang berhutang melainkan sampai kepada rekan kerja hingga saudara. 

Debt collector (DC) merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Dalam praktiknya, debt collector tidak boleh semena-mena dalam menagih utang ke debitur. Ada etika yang harus dipatuhi, sebagaimana yang tertuang dalam Praturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Contoh penagihan sesuai ketentuan yaitu tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Hal yang perlu dilakukan jika peminjam wanprestasi maka Penyelenggara Pinjaman Online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.

Adapun surat peringatan wajib memuat informasi terkait :

Cegah Kejadian Korban Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Terulang, Polisi Beri Ultimatum Debt Collector. Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal.

Sebelumnya, Aparat kepolisian meminta penyedia jasa pinjaman online (pinjol) untuk mematuhi aturan yang berlaku. Begitu juga saat melakukan penagihan kepada nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, debt collector (DC) dilarang keras menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam penagihan utang seperti menggunakan kekerasan dan ancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: