Remisi Khusus Idul Fitri 2026, Rutan Salatiga Ajukan 71 Nama Napi

Remisi Khusus Idul Fitri 2026, Rutan Salatiga Ajukan 71 Nama Napi

MENGIKUTI : Para narapidana Rutan Kelas II B Salatiga yang beragama islam mengikuti kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan ini. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.com - Rutan Kelas II B SALATIGA mengajukan 71 nama Narapidana (Napi) untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026. 

Saat ini, 71 nama napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Salatiga yang diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM RI saat ini masih tahap diversifikasi. 

"Ini baru pengajuan sebanyak 71 orang dan baru tahap verifikasi," kata Humas Rutan Salatiga, Gunawan Yoga, saat dikonfirmasi wartawan Diswayjateng, Jumat 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, syarat mendapatkan remisi Khusus Perayaan Keagamaan khusus Idul Fitri, telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 (dan perubahannya PP No. 99 Tahun 2012), serta teknisnya dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. 

Dimana, syarat utamanya meliputi beragama Islam, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan. 

BACA JUGA: Napi Kasus Pelindungan Anak Rutan Salatiga Dipercaya Bersih-bersih Makam Sehari Jelang Puasa

BACA JUGA: Buntut Dirut Bank Salatiga Ditetapkan Ditahan di Rutan, Pj Sekda: Per Hari Ini Angkat Direksi Jadi Plt

"Narapidana yang diajukan mendapatkan remisi perayaan Idul Fitri beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan berkelakuan baik (tidak dalam hukuman disiplin 6 bulan terakhir)," ungkap Yoga. 

Selain itu, lanjut dia, harus aktif mengikuti pembinaan dengan predikat baik, serta memenuhi persyaratan administratif seperti salinan putusan hakim. 

Yoga menambahkan, ke-71 nama yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini ada yang terjerat kasus Narkoba dan pidana umum. 

"Untuk kasus Narkoba ada, sama tindak pidana umum juga ada. Selain itu ada juga kasus Tipikor," tegasnya. 

BACA JUGA: Dari Balik Jeruji, Uluran Rutan Pekalongan Sentuh Dapur Keluarga WBP yang Kurang Mampu

BACA JUGA: Benteng 273 Tahun di Balik Jeruji, Secuil Cerita Rutan Pekalongan Rawat Sejarah Fort Peccalongan

Sebagai informasi, remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada bulan Maret 2025 sebanyak 47 narapidana.

Di mana, 4 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan, Remisi Khusus Natal pada bulan Desember 2025 lalu sebanyak 8 narapidana. 



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: