Pinjol Indosaku Legal atau Ilegal? Kenali Ciri-cirinya Supaya Tak Terjebak Gagal Bayar
Pinjol Indosaku legal atau Ilegal?--
BACA JUGA: Butuh Dana? Inilah 8 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair dengan Bunga Rendah, Aman dan Terpercaya!
BACA JUGA: Kenali Daftar 101 Pinjol Legal 2023 yang Resmi OJK beserta Ciri-cirinya, Wajib Kalian Ketahui!
3. Data Pribadi Nasabah Terjamin
Salah satu cara untuk membuktikan Indosaku legal atau ilegal, bisa kamu perhatikan di perlindungan data. Indosaku mempunyai dua ketentuan tentang persoalan pengambilan data pribadi.
Pertama, data pribadi nasabah diambil dari kamera, microphone, lokasi berdasarkan ketentuan OJK. Pengolaan data nasabah termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan yang disampaikan secara transparan.
4. Pengelolaan Professional
Penyelenggara Fintech Indosaku harus yang sudah terdaftar OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri keuangan. Tak hanya itu, pihak pengelolan P2P juga harus lolos fit dan proper test OJK untuk menjadi pengurus kompeten dalam bidangnya.
5. Penagihan Cicilan
Pinjol Indosaku melakukan penagihan kepada nasabah galbay dengan kode etika sesuai peraturan OJK. Tujuan tersebut dilakukan agar memastikan perlindungan nasabah yang berjalan dengan baik.
BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Tanpa NPWP Terbaik dan Terdaftar OJK, Proses Pengajuan Mudah Anti Ribet!
BACA JUGA: Bahaya! Maraknya Jasa Joki Pinjol, Bikin Kredit Macet Makin Menumpuk
Indosaku sudah mengikut sertifikasi penagihan yang dilakukan AFPI. Tak hanya itu, pihak pinjol juga perlu memastikan penagihan tidak melanggar hukum.
Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman dan masih mempertanyakan tentang pinjol Indosaku legal atau ilegal, berikut penjelasan seputar pinjol Indosaku.
Perlu diketahui ketentuan OJK bisa saja berubah sewaktu-waktu, jadi kamu perlu mengecek ulang di website resmi OJK tentang status kelegalan dari pinjol ini.
Demikian informasi seputar pinjol Indosaku yang dapat menjadi bahan pertimbangan jika kamu ingin mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: