Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal dengan Praktis -Tangkapan layar diswayjateng.id-
DISWAYJATENG.ID - Artikel ini akan membahas mengenai cara menghapus data KTP di pinjaman online ilegal dengan praktis. Dalam situasi mendesak yang memerlukan dana cepat, banyak individu yang memilih untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online. Meskipun masalah keuangan dapat teratasi, konsekuensinya bisa berlangsung lama.
Hal ini disebabkan tidak semua pinjaman online memiliki legalitas dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terjebak dalam pinjaman online ilegal dapat memperburuk keadaan di masa depan. Oleh karena itu, simak cara menghapus data KTP di pinjaman online ilegal dengan praktis.
Pinjaman online ilegal sering kali menetapkan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, pinjaman ini juga berisiko menimbulkan masalah hukum seperti penipuan, pencurian data pribadi, dan penagihan yang kasar. Ketahui cara menghapus data KTP di pinjaman online ilegal dengan praktis.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak artikel cara menghapus data KTP di pinjaman online ilegal dengan praktis yang dilansir dari OCBC NISP berikut ini.
BACA JUGA:6 Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1% dan Resmi OJK
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data dan Tips Menghindarinya
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal dengan Praktis
Selain risiko-risiko tersebut, kamu mungkin masih merasa khawatir berurusan dengan pinjol ilegal. Oleh karena itu, jika kamu pernah terlibat dengan pinjol ilegal, penting untuk memastikan bahwa data pribadimu telah dihapus. Bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkahnya!
1. Lunasi Pinjaman
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang ada. Setelah pinjaman dilunasi dan kamu tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia layanan pinjol tidak akan menghubungimu lagi, sehingga data pribadimu akan terhapus.
Terkait pembayaran tagihan di pinjol ilegal, terdapat perdebatan di masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Alasannya adalah karena pinjol tersebut tidak memiliki izin, sehingga mereka tidak dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan jika jalur hukum diambil, kemungkinan besar platform mereka akan ditutup.
Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya kamu tetap melunasi pinjaman tersebut, kemudian berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.
2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: