Sidang Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Digelar, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

Suasana sidang kasus penembakan siswa dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 25 April 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Sidang perkara penembakan siswa SMK dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 25 April 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim penasihat hukum yang diketuai Herry Darman membacakan eksepsi secara bergiliran.
Mereka menyatakan menolak seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan perkara ini dihentikan, dan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan,” ujar Herry dalam persidangan.
BACA JUGA:Massa Aksi Kamisan Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dalam Kasus Penembakan Gamma Rizky
BACA JUGA:19 Rumah Dinas di Semarang Mangkrak, Lurah Bojongsalaman Minta 2 Instansi Urus Asetnya
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan disusun secara kombinatif, yaitu satu peristiwa dijerat dengan beberapa pasal berbeda.
Hal ini, menurut mereka, membingungkan dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.
“Dakwaan tidak disusun secara sistematis dan tidak dapat dipahami oleh terdakwa,” ujar Herry usai persidangan pada wartawan
Kuasa hukum juga menyebut bahwa dakwaan tidak menggambarkan secara lengkap kronologi kejadian, khususnya saat terdakwa melepaskan tembakan dalam upaya membubarkan kerumunan pemuda yang diduga hendak tawuran.
BACA JUGA:Keluarga Gamma Sesalkan Aipda Robig Belum Minta Maaf Meski Sudah Di-PTDH
BACA JUGA:Aksi Kamisan Kembali Digelar, Keluarga Korban Penembakan Gamma Tuntut Keadilan
Menurut mereka, detail itu penting untuk mengetahui apakah terdakwa menembak dalam kondisi terancam atau tidak.
Setelah pembacaan eksepsi, terdakwa Aipda Robig melalui kuasa hukumnya melaporkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dipukul seseorang seusai sidang perdana pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: