Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Lanjut, Zainal Petir Tegaskan Sudah Terselesaikan Sejak 2021
Suasana sidang Tipikor kasus kakao dengan terdakwa dosen UGM Rahmad berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang kamis 4 Desember 2025-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao dengan terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor SEMARANG, Kamis (4/12/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim Situmorang dengan jaksa penuntut Eko. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi Direktur Keuangan UGM, Prof. Syaiful Ali, MIS., Ph.D., Ak., CA.
Terdakwa Dr. Rachmad Gunadi hadir bersama tim penasihat hukumnya, Zainal Petir, SH., MH., beserta rekan-rekannya: Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH. Penasihat hukum mengaku puas dengan keterangan saksi dari UGM tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana untuk pengadaan 200 ton biji kakao bukan bersumber dari APBN, tetapi dari dana masyarakat.
“Dana Rp 7,4 miliar untuk pembelian biji kakao berasal dari dana masyarakat, bukan APBN. Jadi dakwaan Penuntut Umum yang menyebut adanya kerugian negara tidak benar,” ujar Zainal Petir.
Keterangan itu disampaikan saksi ketika ditanya soal sumber dana pengadaan. Prof. Syaiful Ali memastikan bahwa seluruh proses pengembalian uang maupun retur telah selesai dan klir sejak 2021.
Zainal Petir menjelaskan bahwa pengadaan 200 ton biji kakao telah dituntaskan. Sebanyak 116 ton sudah dikirim ke CTLI (Cocoa Teaching and Learning Industry), sedangkan 84 ton mengalami retur.
Atas retur tersebut disepakati dua mekanisme penyelesaian: 50 ton dikonversi menjadi uang sebesar Rp 1,85 miliar, dan sisanya 34 ton dipenuhi kembali dalam bentuk biji kakao.
“Seluruh retur itu telah dipenuhi per 29 Desember 2021. Dengan begitu, UGM sama sekali tidak mengalami kerugian,” tegasnya.
Ia mengaku heran karena persoalan yang sudah selesai secara administratif sejak 2021 masih dilaporkan sebagai dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar.
Laporan itu baru masuk ke Kejati Jateng pada akhir 2024, kemudian proses penyelidikan dan penyidikan dimulai Februari 2025.
“Ini murni business to business antara PT Pagilaran dan PUI UGM dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kasus ini berawal dari pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang pada 2019,” jelas Zainal Petir.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (27/11), Jaksa menghadirkan saksi dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) UGM yang dipimpin Ertambang.
Namun menurut Zainal Petir, laporan hasil audit tersebut memiliki kelemahan mendasar dalam metode, data, dan validitas temuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
