Waspadai TPPO! Brebes Jadi Kantong TKI, 2.296 Warganya Kerja di Luar Negara

Waspadai TPPO! Brebes Jadi Kantong TKI, 2.296 Warganya Kerja di Luar Negara

Kepela Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro menyampaikan data jumlah pekerja migran asal Brebes. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG -- Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes sangat terbuka karena tingginya minat warga bekerja keluar negeri. Kota bawang ini menjadi salah satu kantong TKI di Jateng.

Tahun 2022 lalu, minat bekerja di luar negeri bagi masyarakat Kabupaten Brebes mengalami peningkatan dibanding 2021 lalu. Total, selama 2022 lalu, ada 2.296 warga Brebes yang melamar bekerja sebagai pekerja migran. Jumlah tersebut merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendaftar melalui jalur resmi. 

BACA JUGA:447 Orang Jadi Korban TPPO, Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Utama

Sebagai kantong TKI atau sekarang PMI, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes meminta masyarakat waspada terhadap modus human traficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di Kabupaten Brebes kasus TPPO dengan berbagai modus sering terjadi.

BACA JUGA:2.296 Warga Brebes Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri, Bukan Korea Selatan Ternyata Mayoritas di Negara Ini

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi Dinperinaker. 

Terlebih dengan tujuan negara yang tidak ada kerjasama dengan pemerintah Indonesia. Sebab pemberangkatan ke luar negeri dengan jalur ilegal dipastikan akan menyengsarakan sendiri. 

"Kalaupun mau bekerja keluar negeri harus dengan jalur resmi. Apalagi menuju negara yang jelas jelas tidak ada kerjasama. Walaupun sekarang sudah dibuka, tapi sistemnya berbeda, karena pemberangkatan yang ilegal pasti akan menyengsarakan diri  sendiri," katanya, Jumat (16/6). 

Selain itu, dia juga berharap keluarga dan pemerintah desa setempat calon PMI harus berperan aktif memberikan perlindungan. Menurutnya keluarga dan pemerintah desa setempat adalah awal izin pemberkasan sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri. 

"Kami harap pemerintah desa dan keluarga calon buruh migran itu menjadi garda pertama dalam melindungi dan mengarahkan, karena data awal diketahui dari izin pemerintah desa dan keluarganya," ungkapnya.

Bagi calon PMI yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri, disarankan  mengecek perizinan perusahaan melalui aplikasi Jendela PMI. 

BACA JUGA:Antisipasi Perdagangan Orang, Pemkab Pemalang Bentuk Satgas TPPO

Kabupaten Brebes sendiri ada sekitar 9 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi terdaftar. Sedangkan kantung TKI atau buruh migran di Kabupaten Brebes ada di 3 Kecamatan yaitu Songgom, Losari dan Kecamatan Larangan.

"Kita bisa buka apikasi yang namanya Jendela PMI, di situ ada daftar perusahaan PJTKI atau P3MI yang resmi. Bisa cek apakah perusahaannya masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: