447 Orang Jadi Korban TPPO, Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Utama

447 Orang Jadi Korban TPPO, Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Utama

Polres Pemalang berhasil ringkus pelaku utama kasus TPPO ratusan orang --

PEMALANG, DISWAYJATENG.ID - Sebanyak 447 orang menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO).

Dari 447 orang korban itu, Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka AI, 35, selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

BACA JUGA:Maksimalkan Fungsi Edukasi dan Sosialisasi, Polres Pemalang Gandeng Radar Tegal

Demikian disampaikan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang di Gedung Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/6).

Kapolda Jateng mengatakan, diduga tersangka AI tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Polres Pemalang Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Bawah Umur Terus Berjalan

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan perekrutan, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp. 5 juta per orang. Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp. 2 milyar,” jelas Kapolda.

Kapolda mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: