Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Sragen Bekuk 2 Pengedar Sabu-sabu

Dua pengedar sabu sabu usai ditangkap tim opsnal satresnarkoba polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id — Tak butuh waktu lama, jajaran Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sragen dalam membongkar peredaran narkotika jenis sabu - sabu. Hanya rentang waktu dua jam, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kecamatan Tanon dan Kecamatan Masaran.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, yang diamankan petugas di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon.
Tak butuh wakyu lama, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pemuda berinisial DHS alias Bolot (27) di salah halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kecamatan Masaran.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Tim berhasil mendapati dua pemuda dengan gerak - gerik mencurigakan di dua tempat berbeda. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.
Dari hasil penangkapan petugas di wilayah Kecamatan Tanon, tersangka mengakui bahwa sabu - sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio alias Gendel.
"Tersangka ini berkomunikasi melalui salah satu medsos Instagram. Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp100 ribu," imbuhnya.
Penangkapan yanh dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto. Petugas Satresnarkoba Polres Sragen mendapati laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu aktifitas yanh mencurigakan yang diduga tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi mendapati salah satu pemuda yang diduga kuat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku," papar dia.
Selain mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 0.20 gram, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP OPPO warna putih, yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas transaksi narkoba.
Sementara itu, keberhasilan jajaran Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: