Tiga Pengedar Sabu di Bekuk Polisi, Siapakah Bandarnya
Tiga tersangka pengedar sabu sabu di tangkap polisi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Sragen. Tiga pengedar sabu-sabu diringkus dalam operasi dalam sepekan terakhir.
Total barang bukti seberat 4,33 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda. Para pengedar ini merupakan pemain dalam peredaran narkoba antar kabupaten.
Operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, bersama tim opsnal yang dikomandoi Iptu Supriyanto.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan beruntun tersebut.
"Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sragen," katanya.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon, dan menangkap seorang pemuda bernama RAT alias Ontol (24) warga Sragen kota.
Dari tangan pemuda pengangguran ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket shabu siap edar dengan total berat sekitar 1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah ponsel.
"Dalam interogasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial 'KTS' seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali," ucap AKP Luqman.
Selang dua hari kemudian, pada Rabu, 11 Juni 2025, tim kembali bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan.
Sementara di lokasi kedua polisi berhasil mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo (33) seorang wiraswasta asal Gondang, Sragen. Dari tangannya disita barang bukti shabu seberat sekitar 1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik.
Dari penangkapan Ari, kasus berkembang. Berdasarkan pengakuannya, tim bergerak menuju Kabupaten Karanganyar.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kedua, berinisial HS alias Hery (30) warga Jaten Karanganyar, berhasil diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat. Polisi menemukan shabu seberat sekitar 1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban.
"Keduanya memiliki hubungan jual-beli. Tersangka Ari mengaku membeli shabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," ucap Kasat Narkoba.
Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita barang bukti shabu sekitar 4,33 gram, sejumlah alat hisap, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
