Lagi, Polres Sragen Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika di Lapas

Lagi, Polres Sragen Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika di Lapas

Barang bukti narkotika yang berhasil di gagalkan petugas yang hendak di slundupkan kedalam lapas. (Istimewa)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.com

SRAGEN, diswayjateng.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali ungkap upaya penyelundupan narkoba berupa sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen.

Dua orang tersangka berinisial MR, 33; dan JBK, 28, berhasil dibekuk usai terendus petugas hendak memasukkan barang haram tersebut.

BACA JUGA: DPRD Kecam Pemkab Sragen, Buntut Penyelesaian Banjir Sawah Buntu

BACA JUGA: Langganan Banjir, Petani Desa Jono Sragen Gagal Swasembada Pangan Lantaran Pemkab Bungkam

Kepada wartawan, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas bergerak cepat dan membekuk pelaku pertama, MR, di area Lapas Sragen, Kamis (4/12/2025) lalu.

”Pelaku MR ditangkap saat berada di lobi lapas. Bahkan yang bersangkutan diketahui sudah mengambil nomor antrean kunjungan,” ujar Luqman, Senin (8/12/2025) kemarin.

Dari keterangan MR, polisi melakukan pengembangan. Kemudian berhasil menciduk pelaku kedua JBK di sebuah pusat perbelanjaan di pusat Kota Sragen. Total barang bukti yang diamankan berupa 1,46 gram sabu dan 30 butir obat terlarang.

Terkait lokasi penangkapan MR, terdapat perbedaan keterangan. Petugas Lapas Sragen, Putu Aryuni mengklarifikasi penangkapan tidak terjadi di dalam area steril lapas. ”Kejadian di depan, bukan di halaman (dalam) lapas,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman berat atas peran mereka sebagai perantara, pemilik, hingga dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: