Teka-Teki Tewasnya Janda Muda Terkuak, Korban Dibunuh Gegara Minta Nikah
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu saat menggelar Press relese di halaman Mapolres sragen.(mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.com - Terungkap tewasnya seorang perempuan bernama Rosinta (26) di pematang sawah Kelurahan Tangkil Kecamatan SRAGEN, beberapa hari lalu akhirnya terkuak. Polisi menyebut perempuan tersebut adalah korban pembunuhan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam pers rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Kamis 2 April mengatakan, korban berinisial R (Rosinta) 26 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Ngrandu, Geyer, Kabupaten Grobogan.
Lanjut Kapolres, dari fakta penyidikan bahwa pelaku berinisial S alias B (Supri/Bebek) umur 35 tahun. Pelaku berprofesi sebagai operator mesin combine (permanen padi) asal Karanganom, Ngrampal, Kabupaten Sragen.
BACA JUGA: Tergiur Keuntungan Besar, Investasi Fiktif Menyeret Nama R Eks Ketua Partai di Sragen
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Awasi Kinerja BUMD, Shintya Apresiasi Bank Jateng
"Tersangka merupakan orang yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban, yang mana tersangka sudah memiliki seorang istri yang sah. Sedangkan status korban adalah janda," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Sragen, Kamis 2 April.
Perihal ungkap kasus tersebut, Kapolres mengatakan, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Blontongan, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen pada Selasa 31 Maret 2026 sekira pukul 19.50 WIB.
Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap peristiwa ini kurang dari 24 jam. Tepatnya sejak peristiwa dilaporkan sekitar jam 20.00 Waktu Indonesia Barat, maka keesokan harinya jam 14.00 WIB dapat terungkap dan sekaligus diamankan pelakunya, jadi sekitar 18 jam," ujar AKBP Dewiana.
Lebih lanjut Kapolres, keberhasilan ungkap kasus ini diawali olah TKP yang detail, serta pengumpulan alat bukti.
Di antaranya dengan keterangan para saksi, mencari dan mengumpulkan petunjuk yang ada di TKP maupun di tempat lain yang terafiliasi dengan TKP.
"Pengungkapan ini didukung dari hasil visum maupun hasil autopsi terhadap diri korban, maka Satreskrim Polres Sragen dapat mengungkap dengan cepat peristiwa tersebut," katanya menjelaskan.
Tersangka ditangkap pada Rabu 1 April 2026 sekitar jam 14.00 di lokasi pelariannya wilayah Kecamatan Sukodono.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

