Teka-Teki Tewasnya Janda Muda Terkuak, Korban Dibunuh Gegara Minta Nikah
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu saat menggelar Press relese di halaman Mapolres sragen.(mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
Polisi selain mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti di TKP Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol K 6906 GJ, satu jaket hoodie warna biru tua yang dipakai korban beberapa perhiasan HP Vivo milik korban dan sandal milik pelaku.
Sedangkan barang bukti di kos korban di Nglorog, satu unit sepeda kayuh, pakaian milik pelaku satu buah plastik obat-obatan dari RSIA Restu Ibu.
Barang bukti di TKP ketiga di Plumbungan tempat pembakaran barang bukti; sisa pembakaran dari wadah obat, sisa pembakaran dari handuk, sisa pembakaran dari LCD HP, sisa pembakaran dari tas kosmetik, sisa pembakaran dari roll rambut, uang receh sebesar Rp3.500.
Dari aksi nekatnya tersebut, tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polres Sragen sejak tanggal 2 April 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka, dikenakan sangkaan alternatif yaitu Pasal 458 ayat 1, ayat 3, atau Pasal 459, atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

