
SEMARANG, diswayjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan Tahun Ajaran 2025/2026 yang bebas dari praktik korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran Anti Gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025, ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Koordinator Satuan Pendidikan di tingkat kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri di wilayah kota.
Agustina menegaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa proses PPDB 2025 berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi atau penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Disabilitas Jadi Prioritas dalam Penerimaan Siswa Baru 2025 di Jateng
BACA JUGA:Disdik Kota Semarang Resmi Buka SPMB 2025/2026 untuk TK, SD dan SMP Negeri, Simak Jadwalnya!
"PPDB adalah tahap penting dalam masa depan anak-anak kita. Karena itu, prosesnya harus bersih dari segala bentuk kecurangan. Kami menolak keras praktik suap, gratifikasi, atau pungli," tegas Agustina dalam pernyataan resminya, Kamis 5 Juni 2025.
Edukasi dan Sosialisasi Gerakan Anti-Korupsi di Dunia Pendidikan
Wali Kota Agustina juga mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap, baik secara daring maupun luring.
Ia menegaskan bahwa baik ASN maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau menerima imbalan dari calon siswa maupun orang tua.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran dalam proses PPDB, laporan bisa disampaikan melalui beberapa kanal resmi, di antaranya Website: ppid.disdik.semarangkota.go.id, Layanan aduan nasional: lapor.go.id, Media sosial resmi Dinas Pendidikan, Call center: (024) 8412180 dan WhatsApp pengaduan: 0882-2537-7580.
BACA JUGA:Agustina dan Iswar Prioritaskan Pendidikan Adil dalam 100 Hari Pertama Kepemimpinan di Semarang
Agustina juga mengingatkan bahwa segala bentuk gratifikasi non-uang seperti makanan atau minuman yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial, dan harus dilaporkan dalam waktu maksimal tujuh hari melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id.
"Sekolah adalah tempat membentuk karakter generasi penerus bangsa, bukan ladang transaksi. Mari jaga integritas dunia pendidikan bersama," tutup Agustina.
Adapun jadwal PPDB Kota Semarang Tahun 2025/2026, peendaftaran PPDB 2025 di Kota Semarang resmi dimulai pada
Jenjang TK dan SD: Pendaftaran 10–14 Juni 2025, pengumuman 18 Juni 2025