BEM Unissula Kritik 100 Hari Kerja Wali Kota Semarang, Agustina Siapkan Solusi Masalah Terminal Terboyo

Wali Kota Semarang, Agustina Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang untuk Terminal Terboyo.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Memasukin 100 hari masa kepemimpinan Wali Kota SEMARANG, Agustina dan Wakilnya Iswar Aminuddin berbagai kritikan masuk dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Sultan Agung (Unissula) SEMARANG.
Dalam halaman instagram miliknya, mereka menuntut untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Kota Semarang selama 100 hari kerja menjadi Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang.
Adapun 6 poin dalam tuntutan tersebut permasalahan banjir dan rob, selesaikan kreak, perbaikan fasilitas sarana prasarana, tindak tegas supir muatan berat yang melintas di Ngaliyan, Normalisasi kawasan kumuh dan yang paling menonjol penyelesaian masalah terminal bayangan terboyo yang meresahkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menyoroti permasalahan yang timbul akibat keberadaan terminal bayangan di kawasan Terboyo, yang dinilai menimbulkan berbagai kerawanan, baik dari segi lalu lintas maupun sosial.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Agustina-Iswar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Berikut Capaiannya
BACA JUGA:100 Hari Kerja Agustin-Iswar: Disperkim Bangun 10 Rumah Baru & Perbaikan 70 RTLH di Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina menjelaskan bahwa budaya masyarakat sekitar perbatasan Semarang-Demak untuk naik dan turun bus di terminal bayangan tersebut masih kuat.
Hal ini memicu kekhawatiran akan keselamatan serta keteraturan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Kita melihat adanya kerawanan karena bis sering berhenti sembarangan, masyarakat sudah terbiasa naik-turun di situ. Padahal, terminal resmi sudah dipindahkan ke Mangkang," jelas Wali Kota usai pengesahan perda pajak dan restribusi di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, 4 Juni 2025.
Sebagai respons awal, Pemkot melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi perhubungan telah menginstruksikan langkah-langkah penertiban agar bus tidak berhenti di titik-titik ilegal.
BACA JUGA:KAI Daop 4 Semarang Siapkan 97 Ribu Tiket dan 99 Perjalanan KA per Hari untuk Libur Iduladha 2025
BACA JUGA:Agustina dan Iswar Prioritaskan Pendidikan Adil dalam 100 Hari Pertama Kepemimpinan di Semarang
Namun, ia mengakui bahwa penanganan masalah ini tidak mudah mengingat sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan terminal antar kota bukan menjadi wewenang pemerintah kota atau kabupaten, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang terintegrasi dan komunikasi intensif dengan penyedia jasa transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: