Sidang Putusan Dua Aktifis AMPB di PN Pati, Putri Gus Dur dan Mantan Wakapolri Suntikan Dukungan
Putri Gus Dur, Mantan Wakapolri dan Pengacara Surabaya Cak Sholeh hadiri persidangan Botok dan Teguh di PN Pati. --
PATI, diswayjateng.id - Agenda sidang pembacaan putusan perkara dua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) PATI Kelas IA terasa istimewa
Sebab dalam sidang yang menyeret dua aktifis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijerat perkara pemblokiran jalan, dihadiri sejumlah tokoh nasional.
Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Botok dan Teguh, yang diadili di meja persidangan PN Pati, Kamis (5/3/2025).
Sejumlah tokoh yang hadir itu, yakni Inayah Wulandari Wahid, putri Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Selain itu, mantan Wakapolri Jendral Pur Ogroseno dan pengacara asal Surabaya Cak Sholeh.
Inayah datang langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan moral kepada dua terdakwa, yang tengah menunggu pembacaan putusan majelis hakim pengadilan setempat.
Inayah menyebut bahwa perkara yang menjerat Botok dan Teguh perlu dilihat secara lebih luas. Terutama dalam konteks kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
'Masyarakat tidak seharusnya malah mudah dikriminalisasi oleh penegak hukum, ketika menyampaikan pendapat di ruang publik, " ujar Inayah. 
Ribuan massa berorasi mengawal sidang aktifis AMPB di depan PN Pati--
Ia menegaskan bahwa kebebasan bersuara merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.
“Mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi, dikit-dikit dikriminalisasi,” ujar Inayah saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati.
Ia juga berharap majelis hakim PN Pati, dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan kepada kedua terdakwa.
Menurut Putri Presiden ke-4 itu, keputusan yang diambil seharusnya tidak hanya melihat perkara secara sempit, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang terjadi.
“Lingkupnya harus dilihat luas, jangan hanya sepotong-sepotong,” pinta Inayah.
Dalam kesempatan tersebut, Inayah menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi kedua terdakwa.
Bahkan, Inayah menilai bahwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dapat dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
