Tanah Bersertifikat di Kabupaten Pemalang Kenapa Bisa Digusur, Apa Masalahnya?

Kamis 15-08-2024,09:30 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG – Sekitar 40 tahun silam, Suwarno alias Warno atau akrab dipanggil Sindung oleh masyarakat di desanya. Membeli tanah kepada Markamah yang merupakan anak tunggal dari Casmo. Dijual oleh Markamah karena orang tuanya (Genter) sudah meninggal.

Namun setelah Markamah meninggal dunia, tanah tersebut dipermasalahkan oleh cucu (kuwalon) yang notabene bukan cucu asli.

Anak Suwarno, Uswatun mengatakan,  dia tidak tahu apa penyebabnya, tiba- tiba rumah ayahnya digusur. Dia juga menyayangkan proses penggusuran dilakukan secara tiba-tiba, tidak melalui pemberitahuan sebelumnya.

BACA JUGA:LDII Adakan Kerja Bakti Nasional Sambut HUT RI

"Ya, ini kok tiba-tiba, padahal kami tidak pernah disidang atau melewati proses pengadilan sebelumnya," kata Uswatun.

Uswatun menyampaikan, kenapa tiba-tiba ada petugas dari kepolisian dan juga alat berat yang merobohkan rumah ayahnya. Padahal rumah yang ditempati bapak dan ibunya bersertifikat dan selalu taat membayar pajak.

"Kepada Bapak Jokowi dan bupati Pemalang, tolong kami dibantu," harapnya dengan raut muka memelas.

BACA JUGA:Kepala SMP Muhammadiyah 1 Adiwerna Kabupaten Tegal Berkunjung ke SMPMu Sampang Cilacap

Pemilik tanah dan bangunan sesuai yang tertera di sertifikat Suwarno menyampaikan, tanah tersebut dibeli kira-kira sejak 40 tahun lalu. Sudah ada sertifikat asli, tidak ada komplain sama sekali sejak pembelian. Tiba-tiba tanah itu digusur menggunakan alat berat oleh pihak Suwaryo bin Casmo. Dia juga mengatak tidak ada  sangut paut atau utang dengan Suwaryo dan juga tidak ada teror sebelumnya.

"Saya sangat berharap permasalahan ini ada solusi yang tepat dan adil. Tolong kembalikan hak saya," jelas Suwarno.

BACA JUGA:PAUD IT Usamah Kota Tegal Adakan Seminar Parenting

Dia juga memiliki semua dokumen asli terkait kepemilikan tanah dan bangunan yang digusur. Dia awalnya tinggal atau menetap dirumah tersebut, namun setelah digusur. Dia dan istrinya pindah ke anaknya yang lokasinya kurang lebih 100 meter ke timur dari rumah yang digusur.

"Digusur kemarin, Selasa, 11 Juni 2024 siang hari, semua barang hancur dan dibawa,"  bebernya.

Suwarno menuturkan, lokasi rumah yang berada di Dusun, Pejarakan Desa Danasari Kecamatan/ Kabupaten Pemalang. Kini telah rata dengan tanah akibat ulah cucu kuwalon.  Padahal dia membeli secara sah yang dibuktikan dengan kuitansi.

"Saat itu saya beli tanah seharga Rp300 tetapi dibayar 2 kali," tegas Suwarno.

Kategori :