DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun 2025

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun 2025

MENERIMA - Ketua DPRD H Martono menerima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Pemalang dari bupati.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda Tahun 2025 di Gedung DPRD. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono, didampingi Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail. 

Hadir selain seluruh Anggota DPRD, hadir juga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Wakil Bupati Nurkholes beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Ketua DPRD H Martono dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2025 tentang Jadual Kegiatan DPRD Kabupaten Pemalang bulan Mei sampai dengan bulan Juli Tahun 2025. Bahwa agenda rapat pada hari ini, Rabu, 14 Mei 2025 adalah Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Kabupaten Pemalang tahun 2025.

Memasuki agenda rapat dan setelah Rapat Paripurna dibuka. Ketua DPRD H Martono selaku pimpinan sidang dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya Rapat Paripurna tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso: Bupati Harus Rombak Pejabat

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian

Diantaranya terkait dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. 

Maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,  pertama, Bupati Pemalang telah mengirimkan materi Raperda Tahun 2025 sejumlah tiga Raperda. Masing-masing, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang;

"Kemudian kedua, DPRD Kabuten Pemalang telah mengirimkan materi Raperda Inisitif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada Bupati,  untuk dilakukan pembahasan bersama,"katanya.

Setelah pimpinan sidang paripurna menyampaikan kata pembuka, dilanjutkan penyampaian Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang. Sambutan pengantar penyampaian dan penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang, dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga

Kemudian dilanjutkan penyampaikan Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Pemalang yang disampaikan oleh Bupati Anom Widiyantoro. 

Dalam sambutannya Bupati Anom menyampaikan rapat paripurna pada hari ini memiliki  agenda yang sangat penting, yaitu penyampaian tiga Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2025. Ketiga Raperda dimaksud merupakan Prakarsa Pemerintah Daerah (Bupati). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: