DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

AUDENSI - DPRD Kabupaten Pemalang menerima audiensi paguyuban kepala sekolah di ruang rapat pimpinan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Pemalang menerima audiensi paguyuban kepala sekolah di ruang rapat pimpinan. audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Martono didampingi Wakil Ketua DPRD Selamet Ramuji dan Aris Ismail. 

Hadir anggota DPRD masing-masing Ketua Komisi A, B, C dan D serta ketua fraksi. Selain itu hadir kepala BKD, Inspektur, kabag Hukum Setda Kabupaten Pemalang dan sejumlah kepala sekolah. Yang tergabung dalam paguyuban kepala sekolah di Kabupaten Pemalang.

Acara audensi yang digelar ini, terkait permohonan peninjauan kembali hukuman dan pembatalan hukuman disiplin bagi kepala sekolah. Dalam acara itu, kepala sekolah dari paguyuban menyampaikan maksud dan tujuannya terkait audensi tersebut.  Kemudian dilakukan pembahasan materi yang dipimpin oleh Ketua DPRD H Martono.

Dari hasil pembahasan itu, ada beberapa poin yang menjad catatan DPRD. Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, audiensi paguyuban kepala sekolah bersama DPRD ini mendasari Surat dari paguyuban kepala sekolah tanggal 2 Mei 2025 perihal permohonan audiensi.

Kemudian Surat ketua DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 7 Mei 2025 Nomor : B/400.14.6/1186/SETWAN/2025 perihal menerima audiensi paguyuban kepala sekolah. Adapun hasil audiensi bersama paguyuban kepala sekolah yang dikenakan hukuman disiplin. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh paguyuban kepala sekolah.

Antara lain, terkait penjatuhan hukuman disiplin adalah sebagai konsekuensi adanya peristiwa transaksional dalam kemasan istilah syukuran dengan memberikan sejumlah uang yang dikoordinir oleh sekdin dan kabid. Yang berkaitan dengan mutasi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Namun demikian, apapun latarbelakangnya ada transaksi terkait dengan perpindahan jabatan kepala sekolah baik diberikan sebelum ataupun sesudah terjadinya perpindahan dan sudah dilakukan pembinaan melalui hukuman disiplin. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan

"Setelah hukuman disiplin sudah ditetapkan dan dilaksanakan. Maka selanjutnya perlu dilakukan upaya-upaya pembinaan karir bagi yang bersangkutan. Agar memperbaiki kesejahteraannya,"kata Slamet Ramuji.

Disebutkan, kepala sekolah yang terkena hukuman disiplin itu, adanya kekecewaan terhadap sekda selaku pembina teknis kepegawaian. Yang merasa telah membuat ketentuan, tetapi menurut paguyuban belum mempertimbangkan aspek kemanusiaan.  Sehingga mengusulkan Sekda untuk diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: