Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian

Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian

MEMIMPIN - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim memimpin rapat kerja.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja di ruang rapat gedung dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A Fahmi Hakim dan dihadiri seluruh anggota Komisi A. Diantaranya, Indianto (Wakil Ketua Komisi A), Anita Handayani (Sekretaris Komisi A) dan sejumlah anggotanya Nur Afna Istiqomah, Susi Herningtias, Subur Musoleh, Heru Kundhimiarso, H Abdul Muhaimin, Ria Kurniawan dan Hj Yaningsih. 

Sedangkan  yang hadir dari organisasi perangkat daerah OPD mitra kerjanya. Antara lain Assiten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Kepala BKD Eko Adi Santoso, Kepala Bagian Organisasi Titik Widyastuti dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.

Dalam rapat kerja Komisi A, setelah beberapa kepala OPD menyampaikan materi terkait Kepegawaian. Sejumlah anggota Komisi A menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya Heru Khundimiarso. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Pilkada

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Kunjungan Kerja Monitoring Tempat Pengolahan Sampah

Terkait kepegawaian, Heru Kundhimiarso menyoroti  peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur hukuman disiplin berat untuk PNS. Termasuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. 

Menurutnya, batas waktu demosi pejabat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan aturan organisasi atau perusahaan. Beberapa contoh, demosi bisa berlaku selama 1 tahun untuk pelanggaran etika. 

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah juga bisa berlaku selama 1 tahun, atau bahkan 3 tahun, tergantung pada tingkat pelanggara

Disebutkan ada 169 pejabat di Kabupaten Pemalang yang terkena Demosi, salah satunya yang baru saja diangkat Plt Ditektur RSUD. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes

BACA JUGA:Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja dengan Perwakilan Kepala Desa

Anggota Komisi A lainya Nur Afna Istiqomah menyoroti Kerja Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kedua OPD tersebut menurutnya perlu ada upaya pembenahan agar kinerjanya lebih baik lagi. 

Terkait penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang rencananya akan ada penggabungan dua OPD. Yaitu Satpol PP dan BPBD pada intinya setuju. Hanya saja perlu kesiapan dan pembenahan kinerja serta kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: