Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja dengan Perwakilan Kepala Desa

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja dengan Perwakilan Kepala Desa

RAPAT KERJA - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso saat mengikuti rapat kerja bersama perwakilan kepala desa.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Maraknya oknum jurnalis tanpa media yang jelas dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Pemalang. Mengundang reaksi keras dari angota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai indikasi praktik oknum wartawan dan oknum LSM yang sudah berorientasi mencari-cari kasus. Untuk tujuan mengeruk uang dari narasumber adalah bentuk pemerasan dan harus dilawan. 

Pernyataan mantan jurnalis dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini menyikapi keluhan sejumlah kepala desa (kades) saat Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dengan perwakilan kades, Paguyuban Simongklang dan Papdesi di Ruang Rapat Komisi Gedung Dewan.

Maraknya oknum wartawan dan LSM yang diduga melakukan pemerasan, kata Khundi, saat ini benar-benar sangat meresahkan. Sehingga hal itu harus dilawan agar jangan terus terjadi.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Kabupaten Pemalang Tidak Berdaya Atasi Sampah

"Kalau benar ada yang seperti itu, maka  lawan saja tidak perlu takut. Kami siap mendampingi kalau diperlukan,"katanya.

Kundhi menyesalkan profesi wartawan yang disalahgunakan atau disimpangkan oleh oknum-oknum tertentu. Selain mencari berita dan menggali informasi untuk disampaikan ke publik dalam wujud berita atau produk jurnalistik, wartawan juga memiliki tanggungjawab moral membela masyarakat. 

"Jadi bukan mencari uang sana-sini dengan cara yang kotor. Bukan pula mencari kasus-kasus untuk dibuat bargaining dengan tujuan ujung-ujungnya minta uang. Itu adalah pemerasan namanya," ujar aktivis yang juga mantan wartawan senior di Kota Ikhlas. 

Terkait soal itu, Komisi A DPRD Pemalang mendorong jika ada oknum wartawan dan LSM yang menyimpangkan profesi untuk melakukan pemerasan seperti itu. Agar segera dilaporkan ke pihak berwajib. Mengingat cara-cara seperti itu, sudah termasuk unsur pidana pemerasan. 

BACA JUGA:Anggota FPKB DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Usulkan Kenaikan PPN, PKB dan BBNKB Ditunda

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

"Kami siap mendukung dan mendampingi,"tegasnya.

Kundhi juga mengimbau kepada para kepala desa, kepala sekolah, pejabat atau siapa pun pihak yang merasa dirugikan. Agar tidak merespon dan berhak untuk menolak kedatangan atau permintaan mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: