DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer

DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer

AUDIENSI - Pimpinan dan Anggota Komisi A dan D DPRD Kabupaten Pemalang audensi dengan guru honorer dari FHNK2I.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menerima audiensi sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia (FHNK2I) di gedung dewan. audiensi tersebut terkait sistem paruh waktu dan jaminan kesejahteraan para guru honorer.

Dalam acara audiensi, hadir Ketua DPRD H Martono didampingi Wakil Ketua DPRD H Wardoyo, Aris Ismail, Ketua Komisi A Fahmi Hakim, Ketua Komisi D Sri Hartati berserta anggota komisi.

Turut hadir Assisten III Setda Kabupaten Pemalang Supa'at, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eko Budi Santoso dan Kepala Dinas Pendidikan diwakili oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Joko Priyono.

Ketua FHNK2I Kabupaten Pemalang Didin Arifin menyampaikan maksud kedatangannya di acara audensi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer. Menurutnya guru honorer yang telah mengikuti tes PPPK pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 di Hotel MG Setos Semarang berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun. 

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Kabupaten Pemalang Tidak Berdaya Atasi Sampah

BACA JUGA:Anggota FPKB DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Usulkan Kenaikan PPN, PKB dan BBNKB Ditunda

Namun sambil menunggu hasil pengumuman resmi dari pemerintah pusat, ada beberapa hal yang masih menjadi mengganjal. Sehingga ingin menyampaikannya kepada anggota DPRD.

Diantaranya pemerintah daerah belum mengambil sikap tentang sistem paruh waktu, selain itu terkait adanya jaminan pemberian NIP ASN paruh waktu kepada mereka yang tidak menempati formasi dan adanya jaminan peserta yang tidak menempati formasi menjadi daftar tunggu otomatis untuk menjadi ASN PPPK penuh waktu di tahun berikutnya. 

Disisi lain juga  adanya kejelasan dalam hal penggajian paruh waktu yang mana sudah dijelaskan dalam surat yang 

dikeluarkan oleh Menpan RB Nomor : B/5593/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024,  adanya miss persepsi dari kepala sekolah dan bendahara BOS bahwa Guru Non ASN yang mendapatkan sertifikat pendidik tidak mendapatkan honor dari sekolah. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Tawarkan Potensi Daerah

Padahal sesuai penjelasan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa guru non ASN yang sudah bersertifikat pendidik tetap mendapatkan honor dari dana BOS. 

Dalam audensi juga meminta adanya peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui dan BOS dan insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: