Anggota FPKB DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Usulkan Kenaikan PPN, PKB dan BBNKB Ditunda

Anggota FPKB DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Usulkan Kenaikan PPN, PKB dan BBNKB Ditunda

MENJELASKAN - Anggota FPKB DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi menjelaskan usulan soal penundaan kenaikan PPN, PKB dan BBNKB.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Rencana pemerintah pusat menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Dr H. Noor Rosyadi Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang satu ini, mengusulkan agar pemerintah pusat menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Usulan tersebut cukup beralasan.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 % yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Tidak hanya itu, H Noor Rosyadi juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengan, agar menunda kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan  Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Tawarkan Potensi Daerah

Sebagaimana tercantum di pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2022, kenaikan tarif PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dan akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

H Noor Rosyadi mengungkapkan alasannya, bahwa usulan penundaan pemberlakuan kenaikan itu, mengacu pada pasal 96 UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak atau retribusi dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak. 

Dr Noor yang telah lima periode menjadi anggota di DPRD Prov Jateng dan DPRD Kabupaten Pemalang menjelaskan alasannya kenapa, pihaknya mengusulkan penundaan itu. Karena melihat kondisi masyarakat Kabupaten Pemalang maupun Provinsi Jawa Tengah paska Covid-19.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pertanyakan Masalah Sampah, Kenapa?

BACA JUGA:Komisi di DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda APBD 2025

Kondisi perekonomiannya sedang tidak baik- baik saja. Bahkan semakin terpuruk, kondisi tersebut ditercermin dari lesunya perdagangan di berbagai tempat. Seperti pasar dan mall  banyak yang tutup, karena daganganya sepi kurang laku. 

"Jadi jika kenaikan PPN, PKB dan BBNKB itu diberlakukan dampaknya akan memperburuk perekonomian. Bahkan sangat menyentuh ke masyarakat paling bawah sebagai lini terakhir yang membayar dan yang terbebani dari kenaikan pajak itu,"katanya, kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: