Pemborong Tegal Curhat ke DPRD, Tujuh Tuntutan Dilontarkan

Pemborong Tegal Curhat ke DPRD, Tujuh Tuntutan Dilontarkan

CURHAT - Sejumlah pemborong yang tergabung dalam Perjakon mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (22/1/2026).--

SLAWI, diswayjateng.com – Puluhan pemborong yang tergabung dalam

(Perjakon) Kabupaten Tegal mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (22/1/2026) pagi. Kedatangan mereka bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, melainkan menyampaikan tujuh usulan penting yang selama ini dirasakan memberatkan pelaku jasa konstruksi.

Para rekanan ini diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Wasbun Jauhara Khalim, didampingi Wakil Ketua DPRD Sugono dan Agus Solichin. Turut hadir pimpinan Komisi I, II, III, dan IV DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Perjakon Kabupaten Tegal, Ery Siswanto, mengatakan audiensi tersebut digelar karena banyaknya persoalan teknis di lapangan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha jasa konstruksi di daerah.

“Kami masyarakat jasa konstruksi Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Perjakon bermaksud mengajukan rapat dengar pendapat. Ada banyak persoalan terkait pelaksanaan teknis jasa konstruksi dan juga hal-hal yang perlu dibenahi demi kemajuan jasa konstruksi ke depan. Ada tujuh poin yang kami sampaikan,” ujar Ery.

Ery merinci, poin pertama yang disoroti adalah penggunaan material Campuran Aspal Panas (CAP) sebagai pengganti plopelering atau lapis penetrasi (lapen). Menurutnya, banyak pekerjaan dengan material CAP justru tidak tahan lama.

“Banyak hasil pekerjaan CAP yang baru dua bulan sudah bergelombang dan rusak. Akibatnya, pekerjaan pemeliharaan 5 persen terasa seperti mengerjakan ulang dari awal,” keluhnya.

Poin kedua menyangkut proses pencairan anggaran yang dinilai terlalu panjang dan berbelit, sehingga memperlambat pembayaran paket pekerjaan. Ketiga, munculnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diterapkan Bappenda kepada penyedia jasa konstruksi.

“Pajak MBLB sejatinya untuk penambang galian C, bukan untuk kami selaku pengguna material. Ini jelas tidak relevan dan sangat memberatkan,” kata Ery.

Poin keempat, Perjakon meminta BKAD selaku eksekutor Surat Perintah Membayar (SPM) agar bisa langsung menerbitkan SP2D setelah SPM masuk. Menurut Ery, kekurangan administrasi seharusnya bisa disusulkan tanpa menghambat pencairan.

Kelima, kewajiban jaminan pemeliharaan proyek sebesar 5 persen yang harus disetor tunai juga menjadi sorotan. Padahal, menurut Ery, jaminan tersebut bisa menggunakan surety bond dari asuransi.

“Kami keberatan karena harus setor tunai ke bank umum. Ini sangat memberatkan,” ungkapnya.

Selain itu, Perjakon juga mengeluhkan pencairan uang muka yang kerap tidak tepat waktu serta perhitungan RAB yang dinilai tidak cermat, sehingga berujung kerugian bagi rekanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait