Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

AUDIENSI - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim saat menemui warga yang sedang audiensi di Ruang Banggar.--

SLAWI, diswayjateng.com – Alarm bahaya peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Tegal kian nyaring, darurat tramadol dan narkoba. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal tak lagi ingin sekadar jadi penonton. 

Regulasi khusus bertajuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pun mulai disiapkan sebagai tameng hukum untuk menahan laju ancaman yang kian mengkhawatirkan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Maraknya penjualan bebas obat keras jenis tramadol hingga peredaran narkoba yang makin masif dinilai sudah berada di titik rawan. Jika dibiarkan, generasi muda bisa menjadi korban berikutnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menegaskan bahwa daerahnya saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penanggulangan narkoba. Padahal, kondisi di lapangan sudah menunjukkan tren yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kita melihat situasi ini sudah mendesak. Kabupaten Tegal belum punya Perda Penanggulangan Narkoba, sementara kasus di lapangan terus bermunculan. Ini harus segera dijawab dengan regulasi yang jelas,” kata Bagus, Selasa (14/4/2026).

 

Menurut Bagus, pembahasan internal di Komisi IV sudah dilakukan. Hasilnya, DPRD sepakat akan kembali mendorong usulan Rancangan Perda (Ranperda) P4GN agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

 

Ia mengungkapkan, usulan serupa sebenarnya sudah pernah diajukan pada 2024. Namun kala itu belum menjadi prioritas. Kini, dengan kondisi yang semakin mendesak, dorongan untuk menghadirkan Perda kembali menguat.

 

“Dulu sempat kita usulkan, tapi belum masuk prioritas. Sekarang momentumnya sudah sangat kuat. Kita tidak bisa menunda lagi,” ujarnya.

 

Bagus menilai, kehadiran Perda bukan sekadar soal penindakan, tetapi juga perlindungan terhadap generasi muda. Ia menyebut banyak remaja yang terjerumus sebagai pengguna, padahal sejatinya mereka adalah korban.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: