Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

AUDIENSI - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim saat menemui warga yang sedang audiensi di Ruang Banggar.--

“Anak-anak muda ini kebanyakan pemakai, tapi mereka sebenarnya korban. Korban ketidaktahuan, kondisi keluarga, hingga lingkungan sosial yang kurang sehat,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, DPRD juga akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan regulasi tersebut. Di antaranya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting agar penanganan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.

 

Sorotan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah maraknya konsumsi tramadol di kalangan remaja. Obat keras ini disebut kerap menjadi “pemicu” aksi kenakalan, termasuk tawuran.

 

“Biasanya sebelum tawuran mereka mengonsumsi tramadol. Ini yang membuat perilaku mereka jadi di luar kendali. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkap Bagus.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak ragu mengambil langkah konkret. Menurutnya, penyelamatan generasi muda adalah bagian penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka harus kita buatkan,” cetusnya.

 

Bagus juga menilai, maraknya penggerebekan kasus narkoba oleh aparat belakangan ini harus dijadikan momentum untuk berbenah. Terlebih, daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: