DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

MENYAMPAIKAN - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin menyampaikan Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pemalang menyampaikan Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna di gedung dewan. Raperda prakarsa DPRD tersebut merupakan program Propemperda Tahun Anggaran 2025. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang Solichin dalam sambutanya penyampaian Pra Raperda inisiatif DPRD. Raperda itu, sebagaimana telah diprogramkan dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025, bahwa dari tujuh Raperda Non APBD yang akan dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2025, satu Raperda diantaranya adalah Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Solichin dalam kesempatan itu, menyampaikan latar belakang penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pemalang. 

Menurutnya Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun 2025

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso: Bupati Harus Rombak Pejabat

Sedangkan Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah yang  dilandasi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik , Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia. Maka kedua hal tersebut merupakan karakter dan identitas bangsa Indonesia.  

"Adapun Pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk  pembudayaan dan pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,"katanya.

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dijelaskannya merupakan bukti komitmen serius dari Kabupaten Pemalang untuk mempertahankan karakter dan identitas bangsa Indonesia. Pembentukan Perda ini juga sesuai dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pemalang.

"Yaitu terwujudnya sumber daya manusia unggul dan berdaya saing,"jelasnya. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Kepegawaian

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Paguyuban Kepala Sekolah

Beberapa langkah dalam mewujudkannya yaitu melalui pembinaan karakter dan pemantapan kohesi sosial melalui edukasi tentang keberagaman, toleransi, spiritualisme, dan kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Untuk itu,  dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah ini, harus memiliki landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis. Oleh karena itu disampaikan garis besar Raperda Inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: