DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna

MENYAMPAIKAN - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Solichin menyampaikan Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

Solichin lebih lanjut menjelaskan landasan atau dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah landasan atau dasar yang berkaitan dengan, filosofis atau ideologi negara. Maka  setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan. 

"Hal inilah yang disebut dengan cita hukum, yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk adil atau tidak. Hukum diharapkan mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat,"terangnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Minta Disparpora segera Lakukan Kajian Hotel Moga

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Ditegaskan bahwa Peraturan perundang-undangan itu, harus mencerminkan nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalan Pancasila.  Oleh karena itu dalam Negara Indonesia yang memiliki cita hukum Pancasila, sekaligus sebagai norma fundamental negara, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat, hendaknya diwarnai dan dialiri nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut. 

Sedangkan Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Untuk itu, Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.  

Muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan kerja sama. Peraturan Daerah ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara terbuka dan akuntabel yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan | atas beriakunya tata kelola pemerintahan yang baik. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan

Adapun Landasan sosiologis berhubungan dengan latar sosial atau hal-hal yang berdimensi sosial dalam proses pembuatan peraturan perundang undangan yang wajib dipertimbangkan dalam proses pembuatannya. Sebab, suatu peraturan perundang undangan yang baik dibentuk berdasarkan realita dan tuntutan kebutuhan masyarakat. 

Maka hal ini penting agar sebuah produk peraturan perundangan (Peraturan Daerah) tidak menimbulkan keresahan, ketidakpuasan dan yang berujung pada resistensi masyarakat ketika hendak diberlakukan. 

Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan di daerah, tidak hanya harus memahami keadaan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dukungan (support) dan tuntutan (demand) yang ada di dalam masyarakatnya 

Oleh karenanya, Solichin menyampaikan pada rapat paripurna  ini, bahwa usulan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berawal dan aspirasi serta dorongan berbagai lapisan masyarakat, yang disebabkan keprihatinan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait