Dukung Investasi Tata Ruang, Sembilan Kecamatan di Pati Jadi Wilayah Penyangga

Dukung Investasi Tata Ruang, Sembilan Kecamatan di Pati Jadi Wilayah Penyangga

Wabup Pati Chandra rapat pembahasan tentang RDTR Kecamatan Margorejo.-arief pramono/diswayjateng.id-

PATI, diswayjateng.id- Pemkab Pati tancap gas menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan yang menjadi prioritas utama. Terbentuknya RDTR ini, sebagai bentuk kesiapan daerah mendukung investasi berbasis tata ruang yang legal dan terencana. 

Sembilan RDTR yang masuk dalam prioritas yakni Kecamatan Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo dan Kecamatan Gembong. Penyusunan RDTR juga sebagai instrumen legal dan teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

Paparan ini disampaikan Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kecamatan Margorejo. 

Agenda tersebut berlangsung di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pati pada Jumat (16/5/2025).

Rapat juga dihadiri Sekda Pati, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Kepala Bapperida, Kepala DLH Pati, Sekretaris DLH, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Hukum Setda Pati dan undangan.

Wabup Chandra berharap agar RDTR Kecamatan Margorejo segera mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah pusat.

"Semoga RDTR yang kita sampaikan khususnya untuk Kecamatan Margorejo, dapat diacc dan segera dilaksanakan. Tadi kami sudah sampaikan potensi-potensi dari Kabupaten Pati, termasuk sektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan Margorejo," ujar Chandra.

Menurut Chandra, penyusunan RDTR merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menugaskan pemerintah daerah untuk menyusun RDTR bagi 21 kecamatan. 

“Sampai saat ini, baru satu RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yaitu RDTR Kecamatan Batangan melalui Perbup Nomor 29 Tahun 2024,” terang Chandra. 

Sedangkan RDTR untuk Kecamatan Pati Tayu, Juwana, Kayen dan Trangkil telah tersusun dan sedang dalam proses asistensi bersama Kementerian ATR/BPN.

RDTR Kecamatan Margorejo, yang sedang dibahas dalam rapat, menjadi langkah strategis memperkuat struktur ruang wilayah tengah Kabupaten Pati. Sementara itu, dua RDTR lainnya masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pati yang ditargetkan segera dirampungkan.

Di lain sisi, Pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Utama Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, menekankan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tepat dan detail. 

“RDTR yang akurat menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko,” terangnya. 

Penyusunan RDTR yang rinci, kata Abdul, menghasilkan perencanaan kota yang lebih baik, dengan ketentuan yang jelas mengenai luas tanah, batas blok, dan fungsi ruang, serta mitigasi bencana di kawasan rawan seperti banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: