DPRD Grobogan Setujui Perubahan KUA-PPAS, APBD 2025 Naik Rp 3,15 Miliar

DPRD Grobogan Setujui Perubahan KUA-PPAS, APBD 2025 Naik Rp 3,15 Miliar

Anggota Badan Anggaran DPRD Grobogan, Risky Bintang Fauzi menyampaikan laporan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Grobogan ke-15 di kantor DPRD setempat, Rabu (11 Juni 2025). (Dok. Protkompim Setda Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan ke-15 yang dilaksanakan bersama eksekutif, dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Bupati Grobogan dan Pimpinan DPRD di kantor DPRD setempat, pada Rabu (11 Juni 2025).

Dalam laporannya, anggota Badan Anggaran DPRD Grobogan, Risky Bintang Fauzi menyampaikan, secara keseluruhan, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 3,15 miliar, sehingga meningkat dari sebelumnya Rp 2.988.526.511.078 menjadi Rp 2.991.676.511.078.

Kenaikan pendapatan itu sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula dari Rp 620.074.234.468 kemudian menjadi Rp 623.224.234.468. Sementara pendapatan transfer tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 2.368.452.276.610.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Korupsi Gudang Bulog Grobogan Bayar Denda Rp 300 Juta

BACA JUGA:Kejari Grobogan Hentikan Kasus Penadah Motor, Ini Alasannya

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Banggar DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, juga disepakati adanya penambahan anggaran belanja daerah senilai Rp 3,15 miliar. Total belanja naik dari Rp 3.098.112.839.744 menjadi Rp 3.101.262.839.744.

Adapun perubahan belanja itu meliputi Belanja Operasional yang naik Rp 2,146 miliar, yaitu dari Rp 2.221.752.062.359 menjadi Rp 2.223.898.065.359. Terdiri dari belanja pegawai bertambah Rp 77,5 juta serta belanja barang dan jasa bertambah Rp 2,068 miliar.

"Lalu, Belanja Modal naik sebesar Rp 1,644 miliar, dari Rp 389.623.058.385 menjadi Rp 391.267.498.385. Belanja Modal itu terdiri dari belanja peralatan dan mesin: Rp 474,44 juta, gedung dan bangunan: Rp 370 juta, jalan, jaringan, dan irigasi Rp 800 juta," beber Risky.

Sementara itu, Belanja Tidak Terduga dikurangi sebesar Rp 795,443 juta, yakni menjadi Rp 19.004.557.000 dan ada penambahan Belanja Transfer Rp 155 juta. Adapun untuk Belanja Bagi Hasil, menjadi Rp 467.092.719.000.

BACA JUGA:Dinarpusda Grobogan Gelar Bimtek Kepenulisan Tahap Kedua, Pemateri Sampaikan Tentang Ini

BACA JUGA:Truk ODOL Bakal Diralang Melintas di Grobogan, Satlantas Polres Setempat Galakkan Sosialisasi

Di sisi pembiayaan, tidak terdapat perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp 114.536.328.666, lalu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.950.000.000, maupun pembiayaan netto Rp 109.586.328.666. Jadi, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) direncanakan tetap nihil.

Setelah Nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tahun 2025 ditandatangani, Bupati Grobogan Setyo Hadi pun akan segera menindaklanjutinya dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: