SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, serta pemetaan lahan untuk rencana lokasi Taman Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Tegal ditempuh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH).
Kali ini upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak akademisi dalam hal ini mahasiswa Fakultas Georgafi Universitas Muhammadyah Solo ( UMS) melalui kerjasama yang akan dilakukan selama 5 bulan kedepan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muchtar Mawardi SKM, M.Kes melalui Kabid Penataan Lingkungan, Taroyo menyatakan berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Kabupaten Tegal terdapat 20 hektar lahan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Lahan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut tersebar di 7 kecamatan. Dan berdasarkan Peraturan MenLHK, maka lahan tersebut dapat diusulkan ke MenLHK melalui bupati untuk diajukan statusnya menjadi kawasan non hutan,." ujarnya Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gulirkan Sarasehan Lingkungan Hidup
Pihaknya menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi agar usulan lahan hutan tersebut statusnya berubah menjadi kawasan non hutan.
"Syarat tersebut diantaranya lahan tyelah digunakan untuk pemukiman, dikuasai secara terus menerus minimal 5 tahun dengan itikad baik, luasan lahan maksimal 5 hektar, dan dibuktikan penguasaan lahannya dengan disertai pernyataan kepala desa dan saksi," cetusnya.
Menurutnya usulan tersebut dilakukan dengan disertai peta lokasi yang menunjukkan titik koordinat dan luasan lahan sesuai dengan nama peghuni lahan.
BACA JUGA:Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal Kritis, DLH Gagas Desa Peduli Daerah Aliran Sungai
"Kegiatan pemetaan tersebut dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Geografi UMS melalui kerjasama selama 5 bulan dari bulan Agustus hingga Desember 2023 mendatang," ungkapnya.