Sosialisasikan Persetujuan Teknis Operasional Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, DLH Panggil Pimpinan Perusahaan
Kepala DLH, Muchtar Mawardi SKM . MKes memberi pencerahan puluhan pimpinan perusahaan soal operasional pemenuhan baku mutu air limbah, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Dalam rangka melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain dilaksanakan melalui pengendalian pencemaran lingkunga.
Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang, Dinas Lingkungan Hidup mengundang sedikitnya 39 pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal. Kegiatan yang dipusatkan di hotel Permata Inn tersebut diisi sosialisasi persetujuan teknis dan surat kelayakan operasinal pemenuhan baku mutu air limbah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) , Muchtar Mawardi SKM MKes menyatakan bahwa persetujuan teknis merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah, yang didalamnya berisikan kententuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gulirkan Pemilihan Duta Ligkungan Hidup
" Sementara terkait Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 1 angka 94 PP Nomor 22 Tahun 2021," ujarnya Senin 20 Juli 2023.
Dia menyatakan bahwa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasikan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Apa Isinya?
Kegiatan pembuangan da pemanfaatan air limbah meliputi pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pembuangan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan air limbah ke laut, dan persetujuan teknis emisi untuk usaha atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi.
"Yang menjadi dasar hukum diantaranya adalah Peraturan Menteri LHK nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Dimana dalam Permen LHK tersebut di pasal 28 mengatur setiap usaha dan kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki persetujuan teknis dan SLO ( surat kelayakan operasional ) ," cetusnya.
BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasikan Dokumen Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id