Dinas Perkim Kabupaten Tegal Undang Masyarakat Perumahan

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Undang Masyarakat Perumahan

REGULASI - Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Dany Kurniawan mencermati regulasi penyerahan PSU diruang kerjanya.Foto:/Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Belun adanya respon dari 6 pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Mendorong Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengundang perwakilan masyarakat yang tinggal di pemukiman perumahan tersebut.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui  Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, pascamengundang masyarakat atau warga yang tinggal di perumahan. Pihaknya kini membuat berita acara perolehan PSU. 

BACA JUGA:380 Balita di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Menderita Stunting

"Untuk mengambil alih PSU di 6 perumahan tersebut belum ditentukan. Kami masih butuh menggelar musyawarah anggota tim verifikasi, perlu dimediasikan dan dikoordinasikan lagi," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU) umum perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Dinas Perkim Kabupaten Tegal  menggandeng tim vertifikasi  dan mengundang perwakilan warga setempat penghuni perumahan. Hal ini sebagai tindak lanjut belum diresponnya surat yang sempat dilayangkan kepada 6 penggembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Polres Tegal Patroli Bersepeda Dialogis Jelang Pemilu

"Kami sempat  melakukan klarifikasi  penyerahan PSU yang disaksikan warga penghuni 6 perumahan tersebut dengan pertimbangan PSU dalam kondisi terlantar. Dan perwakilan warga tersebut yang menyerahkan PSU tersebut kepada pemkab," cetusnya. 

Tim verifikasi yang  dilibatkan dalam kegiatan penyerahan PSU dari perwakilan warga penghuni perumahan kepada pemda didalamnya terdapat  BPKAD, DLH, DPUPR, Satpol PP, ATR/BPN dan pemerintah desa setempat. Sampai saat ini ada 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemerintah Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pemalang Tertibkan APK yang Ada di Jalur Larangan

“Walaupun sudah sempat kami layangkan surat," ungkapnya. 

Enam pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemkab Tegal  tercatat pengembang Perumahan Kabunan Asri Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru. Pengembang Perumahan Griya Pepabri Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi.

Pengembang Perumahan Griya Kartini Permai  Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi. Pengembang Perumahan Shangrilla Land Desa  Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Pengembang  Perumahan  Graha Artha Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi dan pengembang Perumahan BTN  Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: