Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Tim Gabungan Kembali Temukan 5.480 Batang Rokok Ilegal

Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Tim Gabungan Kembali Temukan 5.480 Batang Rokok Ilegal

Contoh rokok ilegal yang ditemukan saat operasi gempur rokok ilegal-nungki diswayjateng-

DEMAK, jateng.disway.id - Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal (rokil) Pemkab Demak kembali menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai asli. Saat melakukan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Rabu 30 April 2025.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Dindagkop UKM, Dinkominfo, serta TNI dan Polri berhasil menemukan 5.480 batang rokok ilegal bermerek SMD di sebuah warung milik AS yang berlokasi di Kecamatan Demak.

Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Semarang, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari operasi rutin pemberantasan rokok ilegal yang difokuskan di beberapa wilayah sasaran, yakni Kelurahan Bintoro, Kadilangu, dan Desa Bunderan.

"Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang legal serta membayar cukai sesuai ketentuan," jelasnya.

BACA JUGA:Bea Cukai : Terkait Tarif Cukai Rokok, Berdampak pada Peredaran Rokok Ilegal

BACA JUGA:1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng

Sementara itu, Menurut salah satu petugas Satpol PP Demak, Baskoro, menegaskan bahwa operasi ini bentuk komitmen Pemkab Demak dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Kami bersama tim akan terus mengintensifkan pengawasan di lapangan. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya," ucap Baskoro.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Seiring kegiatan operasi yang terus dilakukan, Dinas Komunikasi dan Informatika Demak terus melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal.

BACA JUGA:Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Pendapatan Negara Hingga Rp83 Miliar

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Baik melalui media elektronik maupun media cetak. Tak terlewatkan sosialisasi juga melalui berbagai platform media sosial. Bagi masyarakat dapat segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya kepada satpol PP maupun Bea cukai terdekat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: