1.750 Pelari Ikuti Fun Run untuk Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jateng

Para pelari saat melintas di kawasan Tugu muda Semarang mengikuti kegiatan fun run sejauh 6 kilometer yang dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu, 8 Desember 2024.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id - Sebanyak 1.750 pelari mengikuti kegiatan fun run sejauh 6 kilometer yang dimulai dari halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu, 8 Desember 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Fun run tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jawa Tengah.
Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredarannya.
"Kita membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Sumarno di sela-sela acara.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Fun Run Night Tarkam Kemenpora 2024
BACA JUGA:Sekda Jateng saat Peringati Hardiknas Ingatkan Momentum untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Ia menekankan bahwa barang kena cukai, seperti rokok, memiliki karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat perlu diminimalkan.
Sumarno juga menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai melanggar peraturan negara karena tidak membayar cukai maupun pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid, menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemprov Jateng pada tahun 2024 mencapai Rp35 miliar.
Dana ini digunakan untuk berbagai program, seperti penanggulangan dampak rokok di bidang kesehatan, kampanye Gempur Rokok Ilegal, penegakan hukum, serta kegiatan olahraga seperti fun run dan aero run yang diadakan Pemprov Jateng.
BACA JUGA:Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Pendapatan Negara Hingga Rp83 Miliar
BACA JUGA:Naik 6,5 persen, Pemkot Semarang Siap Lakukan Perhitungan UMK 2025
"Tahun ini, kami telah menyita 105 juta batang rokok ilegal. Pada Senin (9 Desember 2024), kami bersama Forkopimda Jateng akan memusnahkan 23 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar," ujar Khoirul.
Ia menambahkan bahwa tingkat konsumsi rokok masyarakat Jawa Tengah saat ini berada di peringkat ketiga setelah kebutuhan beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: