Naik 6,5 persen, Pemkot Semarang Siap Lakukan Perhitungan UMK 2025

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) membahas tentang kenaikan UMK 2025, di Kantor Komplek Balai Kota Semarang, Jumat, 6 Desember 2024.--istimewa
SEMARANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) SEMARANG dengan cepat menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Penetapan upah minimum 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebesar 6,5 persen.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, kemarin (kamis,5 Desember 2024),pemkot Semarang mengikuti sosialisasi Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024," ungkap Mba Ita sapaan wali kota Semarang, Jumat, 6 Desember 2024 di kantornya.
BACA JUGA: Ribuan Buruh di Kudus Gegap Gempita Sambut Kenaikan UMK 6,5 Persen
BACA JUGA: UMK Demak Diproyeksikan Naik Rp179 Ribu, Pengusaha dan Pekerja Diminta Bersiap
Nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 besok, dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.
"UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5% jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan," lanjut Mbak Ita, jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja pada Selasa, 3 Desember 2024 kemarin di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
BACA JUGA: UMK Naik 6.5 Persen, UMK Sragen Tembus Rp.2.180 juta
BACA JUGA: Optimalkan Jumlah UMKM dengan NIB di Kabupaten Tegal
"Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang," kata Mbak Ita.
Dalam menetapkan Upah Minimum, Wali kota pun menegaskan jika Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari Asosiasi Pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: