Bupati Tegal Serukan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Bupati Tegal Serukan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

BERSALAMAN - Bupati dan WakilBupati Tegal bersalaman dengan seluruh ASN digelar apel pertama libur paska Lebaran dan momentum halal bihalal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Momentum apel pertama paska libur Lebaran dan halal bihalal  ASN Pemkab Tegal. Dijadikan media Bupati Ischak Maulana Rohman untuk kembali mengajak semua ASN mendukung visi dan misinya selama 5 tahun ke depan.

Pihaknya mengajak semua ASN untuk kembali bekerja melayani masyarakat  Kabupaten Tegal setelah libur panjang. "Saya berharap semua ASN bisa kembali bekerja dengan semangat dan produktifitas yang tinggi.

Serta siap menghadapi semua tantangan dan  kesempatan dengan semangat  yang baru," ujarnya,  Selasa (8/4/2025). 

Bupati juga ingatkan pentingnya menerapkan sistem birokrasi yang efektif  dengan mempercepat proses pengambilan keputusan dan tetap menjaga kualitas pelayanan.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Bupati Tegal Minta Waspada Rambu dan PJU Ditingkatkan

BACA JUGA:Bupati Tegal Janji Jalan Pagerbarang Diperbaiki Sebelum Lebaran

Selama kepemimpinan Ischak-Kholid, tidak ada praktik jual beli jabatan. Siapa saja yang saat ini menduduki jabatan  sudah sesuai kapasitasnya dan  bisa menjalankan pekerjaaan dengan sepenuh hati dan tidak terbebani dengan informasi yang menyesatkan. 

"Posisi jabatan yang diemban ASN  diharapkan  bisa diisi berdasarkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki yang bersangktan," cetusnya.

Bupati juga mengajak semua ASN untuk mendukung progam RPJMD 2025-2029 dengan tetap memingkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang dituntut cepat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Sekali lagi, Ischak-Kholid berkomitmen tidak ada jual beli jabatan selama  5 tahun kedepan. "Kita punya harapan baru dan cita- cita membawa  Kabupaten Tegal  dengan visi menuju Kabupaten Tegal  maju dan tangguh dengan tagline Tegal Luwih Apik," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Tegal Salurkan Hibah untuk Masjid saat Tarhim

BACA JUGA:Tarhim di Desa Kedungjati, Bupati Tegal Salurkan Bantuan Rp 40Juta

Menurutnya, kepemimpinan sebelumnya bisa  dijadikan pondasi untuk menjadikan Kabupaten Tegal lebih baik. Terkait dengan program efisiensi sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, mendasari  Surat Edaran Kemendagri.

Hasil dari efisiensi tersebut untuk mendukung kegiatan Bupati di tahun pertama kepemimpinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: