Bupati Tegal Serukan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

BERSALAMAN - Bupati dan WakilBupati Tegal bersalaman dengan seluruh ASN digelar apel pertama libur paska Lebaran dan momentum halal bihalal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Momentum apel pertama paska libur Lebaran dan halal bihalal ASN Pemkab Tegal. Dijadikan media Bupati Ischak Maulana Rohman untuk kembali mengajak semua ASN mendukung visi dan misinya selama 5 tahun ke depan.
Pihaknya mengajak semua ASN untuk kembali bekerja melayani masyarakat Kabupaten Tegal setelah libur panjang. "Saya berharap semua ASN bisa kembali bekerja dengan semangat dan produktifitas yang tinggi.
Serta siap menghadapi semua tantangan dan kesempatan dengan semangat yang baru," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Bupati juga ingatkan pentingnya menerapkan sistem birokrasi yang efektif dengan mempercepat proses pengambilan keputusan dan tetap menjaga kualitas pelayanan.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Bupati Tegal Minta Waspada Rambu dan PJU Ditingkatkan
BACA JUGA:Bupati Tegal Janji Jalan Pagerbarang Diperbaiki Sebelum Lebaran
Selama kepemimpinan Ischak-Kholid, tidak ada praktik jual beli jabatan. Siapa saja yang saat ini menduduki jabatan sudah sesuai kapasitasnya dan bisa menjalankan pekerjaaan dengan sepenuh hati dan tidak terbebani dengan informasi yang menyesatkan.
"Posisi jabatan yang diemban ASN diharapkan bisa diisi berdasarkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki yang bersangktan," cetusnya.
Bupati juga mengajak semua ASN untuk mendukung progam RPJMD 2025-2029 dengan tetap memingkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang dituntut cepat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sekali lagi, Ischak-Kholid berkomitmen tidak ada jual beli jabatan selama 5 tahun kedepan. "Kita punya harapan baru dan cita- cita membawa Kabupaten Tegal dengan visi menuju Kabupaten Tegal maju dan tangguh dengan tagline Tegal Luwih Apik," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Tegal Salurkan Hibah untuk Masjid saat Tarhim
BACA JUGA:Tarhim di Desa Kedungjati, Bupati Tegal Salurkan Bantuan Rp 40Juta
Menurutnya, kepemimpinan sebelumnya bisa dijadikan pondasi untuk menjadikan Kabupaten Tegal lebih baik. Terkait dengan program efisiensi sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, mendasari Surat Edaran Kemendagri.
Hasil dari efisiensi tersebut untuk mendukung kegiatan Bupati di tahun pertama kepemimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: