UMK Demak Diproyeksikan Naik Rp179 Ribu, Pengusaha dan Pekerja Diminta Bersiap

Kepala Dinakerin Demak saat dijumpai di ruang kerjanya terkait proyeksi kenaikan UMK Demak.-nungki diswayjateng-
Demak, diswayjateng.id – Pemerintah berencana menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Demak, Agus Kriyanto, mengungkapkan pihaknya telah mengikuti sosialisasi Permen No. 16 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pertemuan virtual.
Agus menjelaskan bahwa peraturan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena langsung menetapkan pedoman untuk tahun 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan pengupahan
"Biasanya, petunjuk pelaksanaan UMK tidak menyebut tahun secara spesifik, sehingga bisa berlaku selama satu hingga dua tahun," ujarnya, Kamis (5/12).
Kenaikan 6,5% ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Agus berharap semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat menerima kebijakan ini.
BACA JUGA:UMK Naik 6.5 Persen, UMK Sragen Tembus Rp.2.180 juta
BACA JUGA:Sah! UMK Kabupaten Tegal Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161
“Pemerintah sudah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menetapkan angka tersebut,” tambahnya.
Dengan asumsi kenaikan 6,5%, UMK Demak yang saat ini sebesar Rp2.761.236 akan meningkat menjadi Rp2.940.716. Kenaikan ini penting untuk membantu perusahaan menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan rencana kerja mereka, mengingat kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Agus juga menyinggung bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan UMK. Namun, dalam pra-rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, APINDO menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
“Kita akan menggelar sidang Dewan Pengupahan setelah gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelasnya.
BACA JUGA:UMK Jawa Tengah 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi
BACA JUGA:Sulap Kontainer Jadi Gedung Ikonic, UMKU Klaim Bangunanya Terbesar se Jateng
Agus mengakui bahwa UMK Demak yang tinggi dapat memicu kekhawatiran investor. Meski demikian, dengan simulasi kenaikan 6,5%, Demak tetap berada di peringkat kedua tertinggi. Ia juga mencatat bahwa selama setahun terakhir belum ada perusahaan yang secara signifikan merelokasi usahanya, meskipun ada satu perusahaan di Mranggen yang pindah ke Purwodadi.
“Realitasnya, beberapa perusahaan memilih lokasi di Kabupaten Grobogan karena selisih UMP yang cukup besar. Meski begitu, banyak pekerja dari Demak yang bersedia pindah ke lokasi baru tersebut,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: